Porostengah.com (Sumut) – Permasalahan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat terus menjadi sorotan, kini muncul kembali kasus baru di Dinas Pendidikan Langkat (Sumut).
Pengadaan Aplikasi Perpustakaan Digital Audio Pada 26 SMPN ( Sekolah Menengah Pertama Negeri) yang tidak dapat diselesaikan oleh penyedia dari informasi yang berhasil di kumpulkan tentang pemeriksaan BPK RI anggaran 2020 diperiksa pada 2021.
Pada tulisan hasil pemeriksaan BPK RI tersebut tertulis bahwa Pembelian Aplikasi Perpustakaan Digital Audio Pada 26 SMPN Belum Dipertanggung jawabkan.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Investigasi Lembaga Pemerhati Pemantau Pembangunan Sumatera Utara (LP3-SU) Putra Suwandi kepada beberapa wartawan rabu (28/4/2022)
Ditambahkan putra lagi, jika ke 26 SMPN tersebut membeli aplikasi apakah melalui siplah dan siapa pemenangnya masih penuh tanda tanya.
“Sepertinya satu persatu kebobrokan dinas pendidikan tersebut akan terbuka satu demi satu dan di duga pula jika kadis di dinas tersebut mengetahui “. katanya mengakhiri
Awak media mencoba mengkonfirmasi Kabid SMP Kabupaten Langkat LG dan salah satu penerima aplikasi SMPN 5 Stabat bebrapa kali namun sampai berita ini dimuat belum mendapat tanggapan. (ROBINSIUS SILALAHI/red)