Hukum  

Berkekuatan Hukum Tetap, Kajari Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Porostengah.com, Luwu Utara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara melakukan pemusnahan barang bukti, di halaman kantor Kejari, Kamis (6/6/2024).

Pemusnahan barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht perkara tindak pidana umum.

Kajari Luwu Utara Rudhy Parhusip.SH.MH, mengatakan bahwa ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang sudah diatur kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), dimana jaksa sebagai eksekutor dan perkara pidana itu termasuk salah satunya pemusnahan barang bukti dimana putusannya untuk dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti ini wajib dilakukan secara terbuka, sebagaimana perkara yang sudah putus dipengadilan,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam penanganan perkara pidana yakni senjata tajam, narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan kesehatan tanpa izin edar.

“Sebanyak 18 perkara narkotika dengan berat 7,3 gram, 13 perkara obat-obatan dengan jumlah obat 20.620 butir, 1 perkara penggelapan, 4 perkara pornografi, 5 perkara penganiayaan, 5 perkara pencurian, dan 2 perkara undang -undang ITE, jadi keseluhan 48 perkara dari akhir tahun 2023 sampai Mei 2024,” jelas Kajari Luwu Utara Rudhy Parhusip.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kajari Luwu Utara Rudhy bersama staf, Kasi Barang Bukti Ade.SH.MH, Kabag Ops Polres Luwu Utara Kompol Darwis, Kepala lapas Masamba Agung, pengadilan negeri Masamba, perwakilan dari dinas kesehatan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version