Porostengah.com, Selayar – Kisruh pengelolaan Bantuan Sembako yang terdampak Covid-19 tahun 2020 di Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Selayar mulai memantik reaksi aktivis dan pegiat antikorupsi di Sulawesi Selatan.
Narasumber yang tidak ingin disebut namanya menjelaskan kepada awak media pada Senin (23/08/2022) berharap Ditreskrimsus Polda Sulsel maupun Kejaksaan Tinggi memberi atensi mengusut pemberian bantuan sosial tersebut kepada warga terdampak Covid-19.
Dari hasil pemeriksaan pertanggungjawaban belanja tidak terduga di Dinas Sosial Selayar diketahui belanja direalisasikan untuk kegiatan pengamanan sosial sebesar Rp4.060.000.000,00 terdiri dari belanja sembako berupa beras premium dan mie instan untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp3.960.000.000,00 (Rp2.160.000.000,00+Rp1.800.000.000,00) dan belanja operasional pengelola bantuan di Dinas Sosial sebesar Rp100.000.000,00. Jumlah seluruh penerima bantuan sebanyak 9.000 kepala keluarga yang tersebar di sepuluh kecamatan.
Masing-masing penerima bantuan diberikan sembako berupa beras sebanyak 20 Kg dan mie instan sebanyak dua dus, sehingga nilai bantuan untuk masing-masing kepala keluarga adalah sebesar Rp440.000,00 (Rp3.960.000.000,00/9.000).
BPK membeberkan hasil pemeriksaan atas belanja bantuan sembako yang berasal dari belanja tidak terduga di Dinas Sosial Selayar diketahui beberapa permasalahan antara lain penerima bantuan sembako sebanyak 769 orang tidak didukung dengan dokumen kependudukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan data penerima bantuan sembako di Dinas Sosial diketahui dari total 9.000 penerima bantuan tersebut, terdapat 769 penerima bantuan tidak dilengkapi dengan KTP, sehingga tidak diketahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan nilai bantuan sebesar Rp338.360.000,00 (769 x Rp440.000,00).
Selain itu, terdapat penerima bantuan sembako sebanyak 780 orang menerima bantuan ganda.
Hasil pemeriksaan uji petik atas data penerima bantuan sembako berdampak Covid 19 di Dinas Sosial dibandingkan dengan data penerima bantuan lainnya antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dinas di Desa, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial, Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial, Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial, dan Bantuan Terdampak Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan sebanyak 780 penerima sembako yang juga telah menerima bantuan lainnya.
Berdasarkan data di atas diketahui terdapat 780 penerima bantuan sembako yang menerima bantuan ganda dengan nilai bantuan sebesar Rp343.200.000,00 ((576 x Rp440.000,00) + (194 x Rp440.000,00) + (9 x Rp440.000,00) + (1 x Rp440.000,00)).
Terpisah,Plt Kepala Dinas Sosial yakni Sekretaris yang dikonfirmasi oleh porostengah.com melalui chat WA tersebut sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban.