Kedai Kopi Mekar

AD/RT Porostengah.com

 

 

 

 

 

 

Portal informasi penyajian Berita yang aktual, Berimbang dan terpercaya

بسم الله الرحمن الرحيم

Pembukaan

Seiring dengan berkembang pesatnya Bidang informasi, berawal dari media cetak , kini dengan kemajuan teknologi dan informasi juga memasuki dunia maya. Dengan dukungan teknologi yang canggih dan berkembang dengan pesat informasi semakin mudah diakses oleh masyarakat dunia, Namun masih terdapat kesenjangan informasi di beberapa daerah terutama pelosok daerah yang sulit diakses dengan area yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mengingat pentingnya hal tersebut, Porostengah.com sebagai media online tentu perlu melakukan eksistensi cakupan informasi dengan wilayah cakupan kerja yang menargetkan seantero NKRI , Dengan tujuan mengurangi kesenjangan akses informasi yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Beragam gejolak baik dalam skala Lokal maupun Nasional yang terjadi di bumi khatulistiwa beberapa tahun terakhir menjadi sebuah kekhawatiran seluruh lapisan masyarakat. Melemahnya nilai kebangsaan dalam skala kecil maupun besar itu menjadi bagian tanggung jawab insan pers selaku pilar ke-4.

Oleh karena itu perlu dibangun sebuah wadah informasi Aktual Berimbang dan terpercaya sehingga mampu memberikan pemahaman dan arti penting kesatuan dan persatuan bangsa melalui peran serta media Penaindonews.com selaku penyaji informasi aktual , Berimbang dan terpercaya. Sehingga tidak ada lagi fanatisme kesukuan, ras dan golongan yang justru akan memperlemah NKRI.

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN SERTA BADAN HUKUM

Pasal 1

Nama organisasi

Porostengah.com

(Media online)

 

 

 

Pasal 2

Waktu

Berdiri tanggal 15 Pebruari 2021 dan resmi sebagai media yang berbadan hukum pada tanggal 18 September 2019

Pasal 3

Tempat Kedudukan

Berpusat di Kabupaten Kepulauan Selayar dan mempunyai perwakilan-perwakilan disetiap Provinsi di seluruh Indonesia.

Pasal 4

Badan Hukum Media Porostengah.com atau disebut www.porostengah.com

Berbadan Hukum : PT.Melia Family Group

SK.Menteri Hukum dan HAM Republik indonesia

No AHU – 044106.AH.01.30 Tahun 2022

 

BAB II

AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT

Pasal 4

Azas dan Landasan

Berazaskan Pancasila, dan berlandaskan, patrotisme serta nasionalisme Bangsa Indonesia melalui wadah pers yang aktual berimbang, profesional, secara berkesinambungan.

Pasal 5

Sifat

Porostengah.com adalah organisasi media massa online yang penyebarannya melalui jaringan internet ke masyarakat di seluruh lapisan mendapatkan informasi serta menyampaikan informasi dalam Negeri maupun Luar Negeri secara independen.

 

BAB III

VISI, MISI, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 6

Visi

Terciptanya media online yang memberikan informasi aktual, berimbang, dan terpercaya serta professional

 

Pasal 7

Misi

  1. Memberikan informasi/pengetahuan/pendidikan secara online
  2. Memberikan akses informasi dan wawasan pada masyarakat
  3. Memberikan berita secara proporsional
  4. Mengembangkan basis pengetahuan masyarakat
  5. Memberi nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan
  6. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan mitra usaha dan mitra kerja.

 

 

 

 

Pasal 8
Tujuan dan Fungsi

Tujuan dan fungsi Penaindonews.com adalah :
1. Sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat dan memberikan pelatihan pers bagi wartawan secara internal agar tercipta SDM pers yang profesional dan bertanggung jawab.
2. Menciptakan media penyeimbang dari media-media yang ada, tanpa adanya; unsur pornografi, informasi yang bernuansa provokasi, dan memberikan wacana positif kepada masyarakat.
3. Melaksanakan cita-cita Bangsa, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan turut mendorong, tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

BAB IV
PENGORGANISASIAN

Pasal 9
Struktur organisasi

1. Struktur inti organisasi Penaindonesw.com terdiri dari pengurus pusat :
a. Pemimpin Umum
b. Pemimpin Redaksi
c. Sekretaris Redaksi
c. Bendahara

2. Perwakilan Daerah
a. Koordinator dan wakil koordinator perwakilan daerah di masing-masing provinsi.
b. SDM pers penunjang pengiriman informasi berita dari daerah ke pusat.

Pasal 10
Keanggotaan

1. Untuk dapat menjadi Pengurus/Koresponden/perwakilan/wartawan Penaindonews.com harus memiliki syarat mutlak dan syarat tambahan.
2. Bagi yang sudah dinyatakan sah sebagai anggota Penaindonews.com dinyatakan dengan :
a. Memiliki Id Card disertai nomor ID
b. Nama dan Nomor ID-nya tersebut tercantum dalam struktur organisasi (Tim Redaksi) Protal Penaindonews.com (www.penaindonews.com).
3. Setiap Anggota wajib memberikan kotribusi terhadap Penaindonews.com, ketika tidak bisa memberikan kontribusi maka keanggotaan akan dicabut, dengan menghapus Nama dan Nomor ID-nya di struktur organisasi (Tim Redaksi) Penaindonews.com, yang tercantum di Box Redaksi www.penaindonesw.com.
4. Anggota yang tidak menjalankan AD/ART dan aturan tambahan akan dikeluarkan dari keanggotaan.

Pasal 11
Hak dan Kewajiban wartawan

Hak-hak wartawan porostengah.com :
1. Setiap WARTAWAN porostengah.com berhak menggunakan fasilitas dan atribut organisasi bilamana bertujuan untuk kepentingan BERSAMA atas izin Pemimpin Umum/Pimpinan Redaksi (Pimred).
2. Setiap anggota berhak memiliki Nomor ID card porostengah.com setelah dinyatakan secara sah menjadi anggota, yang diatur secara khusus di dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Hak-hak WARTAWAN porostengah.com yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga

Kewajiban WARTAWAN Porostengah.com:
1. Membantu terlaksananya kegiatan organisasi dengan mengirimkan berita berbentuk tulisan (masuk pada www.porostengah.com) atau melalui Redaksi.
2. Patuh terhadap tata tertib dan peraturan-peraturan yang berlaku di dalam organisasi.
3. Segala kewajiban wartawan/koresponden/perwakilan yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, di atur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Menjalankan Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas.

Pasal 12

Keputusan

Proses Pengambilan keputusan

Segala bentuk keputusan Porostengah.com dilaksanakan oleh struktur inti (BAB IV pasal 9 pin 1), apabila tidak tercapai kata mufakat dalam musyawarah, maka keputusan diambil berdasarkan suara banyak.

Pasal 13

Anggaran Rumah Tangga

  1. Segala peraturan-peraturan organisasi yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur tersendiri di dalam Anggaran Rumah Tangga
  2. Pimpinan Umum memiliki kewenangan membuat/mengubah dan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga, disesuaikan pada fase perkembangan organisasi.
  3. Penyusunan, pengubahan, dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oleh pengurus Pusat, dengan mempertimabangkan usulan dan masukan pengurus daerah melalui alat komunikasi maupun teknologi yang tersedia.
  4. Anggaran Rumah Tangga yang dibuat, diubah, dan disahkan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB V

DEWAN PENASEHAT

Pasal 14

Dewan Penasehat

Dewan Penasehat adalah mereka yang ditunjuk oleh dan atas kesepakatan melalaui rapat khusus antara Pengurus Inti (BAB IV pasal 9 poin 1).

Pasal 15

Kewenangan Dewan Penasehat

  1. Memberi nasehat serta membimbing kinerja pengurus porostengah.com baik di tingkat pusat maupun perwakilan yang ada di daerah.
  2. Mencari dan memberi solusi setiap kesulitan yang dihadapi pengurus penaindonews.com dalam menjalankan tugasnya.
  3. Memberikan pandangan dan petunjuk untuk kemajuan kegiatan jurnalistik dan program-program kerja porostengah.com

BAB VI

KEGIATAN DAN KEUANGAN

 

Pasal 17

Kegiatan

 

  1. Agar terwujud visi, misi, tujuan dan fungsi di atas, maka Melia Family Group mendirikan Media Online, sebagai upaya untuk mengemban fungsi media dan perannya sebagai penyebar informasi.
  2. Sekiranya porostengah.com yang didirikan perwakilan daerah tidak berjalan secara maksimal, maka pengurus porostengah.com yang berkedudukan di Kepulauan Selayar berhak menegur, mengoreksi dan membubarkan bilamana diperlukan.

Pasal 18

Keuangan

 

Dana pemasukan keuangan porostengah.com terdiri atas, bantuan :

  1. Perseorangan (Partisipasi yang tergabung dalam porostengah.com)
  2. Bantuan dari pihak-pihak lain Baik dalam Negeri maupun Luar Negeri yang sah dan tidak didapatkan dengan cara yang tidak diinginkan.

 

BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 19

Logo

porostengah.com memiliki logo organisasi.
1.Bola dunia berbentuk globe dimaknai mengambil dan memberikan informasi secara menyeluruh.
2.warna biru muda dan biru tua bermakna siap memberikan informasi secara aktual, Berimbang dan terpercaya serta bertanggung jawab secara propesional dalam penyajian informasi.
3.Dua Garis putih melingkar, bermakna penyajian berita yang aktual/terkini , Berimbang dan terpercaya secara berkesinambungan dan propesional.

Pasal 20
Atribut Lain

1. Porostengah.com memiliki atribut lain selain atribut sebagaimana pada pasal 19, diatur secara seksama di dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Segala atribut organisasi yang akan digunakan oleh seluruh anggota baik pengurus pusat maupun pengurus daerah harus disesuaikan pada aturan baku (resmi) organisasi.

BAB VIII
PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI

Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar

1. Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah bila dilakukan melalui musyawarah antara Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, Sekretaris Redaksi dan bendahara.
2. Musyawarah untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh mereka yang tercantum dalam pasal 21.

 

 

 

 

 

Pasal 22
Pembubaran Organisasi

1. porostengah.com hanya dapat dibubarkan melalui Pertemuan antara Pendiri, Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi, Bendahara.
2. Hasil keputusan pembubaran porostengah.com hanya sah apabila disetujui oleh Pendiri, Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi,.
3. Jika musyawarah tidak dihadiri oleh Pengurus Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, Bendahara dan Pemimpin Usaha yang berada di pusat.
4. Sebagaimana pada ayat (1) di atas, maka Pemimpin Umum membentuk panitia adhoc untuk mengadakan musyawarah ulang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah rapat musyawarah pertama diadakan. Apabila quarom tetap tidak tercapai maka musyawarah tersebut tetap dilaksanakan dan dicapai tanpa menentukan jumlah quarom yang dipersyaratkan.

Pasal 23
Penutup

1. Setiap anggota porostengah.com dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar organisasi
2. Anggaran Dasar organisasi dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi, sebagaimana tercantum pada pasal 21 diatas.
3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal penetapan.

Sebagai pedoman dengan maksud mewujudkan visi misi, serta aturan dalam melangkah dan menjalankan organisasi dan tata laksana Media Porostengah.com, maka AD/ART ini mutlak dibuat sebagai dasar

 

Benteng Selayar 22 Oktober 2019

 

error: Content is protected !!