Hukum  

Duga Kuat Rugikan Negara, Kajari Selayar Usut ADD dan DDS Desa Lamantu

Porostengah.com, Selayar – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar saat ini tengah mengusut Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs) pada Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 s/d 2022. Tim Penyidik telah memeriksa 23 (dua puluh tiga) orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs).

Diketahui Anggaran Desa Lamantu sebagaimana tertuang di dalam APBDesa tahun 2019 sejumlah Rp1.579.006.948,00 (satu milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta enam ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah), tahun 2020 sejumlah Rp1.663.789.134,00 (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh empat rupiah), tahun 2021 sejumlah Rp1.705.226.281,196,00 (satu milyar tujuh ratus lima juta dua ratus dua puluh enam ribu dua ratus delapan puluh satu seratus Sembilan puluh enam sen), dan tahun 2022 sejumlah 1.824.762.628,00 (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh empat rupiah). Adanya indikasi penyalahgunaan keuangan desa tersebut bermula dari informasi/pengaduan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin menuturkan bahwa berdasarkan hasil Penyelidikan ditemukan fakta hukum terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa baik ADD dan DDs, perbuatan melawan hukum yang dilakukan berasal dari pekerjaan fisik dan nonfisik, berupa kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif, dan kekurangan volume pekerjaan, perbuatan tersebut disiasati dengan rekayasa laporan pertanggungjawaban keuangan disesuaikan dengan item kegiatan dalam APBDes tentu saja tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Selanjutnya berdasarkan perintah pimpinan, perkara tersebut ditingkatkan ke Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINT-058/P.4.28/Fd.1/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.

Lebih Lanjut La Ode menyampaikan “saat ini Tim Penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, kami dalam tahapan mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang sah, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 23 (dua puluh tiga) orang saksi yang terdiri atas perangkat desa, BPD, pihak kecamatan, dan penerima manfaat dan Inspektorat Kabupaten Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sebanyak 114 (seratus empat belas) barang bukti yang terdiri dari dokumen APBDesa, Surat Pertanggung Jawaban Dana Desa & Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 s/d 2022, serta sekitar 9 (sembilan) sertifikat tanah yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan keuangan desa” spirit penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tim saat ini adalah follow the money dan follow the asset.

Tim Penyidik sebelumnya telah melakukan perhitungan sementara kerugian keuangan negara akibat pengelolaan keuangan desa pada Desa Lamantu yaitu berkisar miliaran rupiah. Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar akan berkoordinasi dengan ahli untuk perhitungan kerugian keuangan negara.

error: Content is protected !!
Exit mobile version