Hukum  

Dugaan pemalsuan dan penyerobotan lahan eks dosen Unhas, terlapor belum di tersangkakan oleh penyidik

POROSTENGAH.COM, Makassar – Kasus sengketa lahan yang mandet selama 4 tahun kini memasuki babak baru, Unit Tahbang Reskrim melakukan gelar perkara kedua belah pihak, yang berlangsung secara tertutup di salah satu Ruangan dikantor Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, No.9 Kota Makassar. Selasa (01/08/2023)

Gelar perkara yang dilakukan Unit tahbang Reskrim Polrestabes Makassar, dengan menghadirkan pelapor dan terlapor, masing-masing didampingi kuasa hukumnya. Diketahui kasus dugaan pemalsuan hak warisan dimana tanah tersebut terletak di Jalan Sunu, Kompleks Unhas, Blok AX, No.2, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo eks dosen Unhas yang dilaporkan Ayatullah Baja Utama ahli waris Alm.Drs.Tambaru dengan Nomor : STPL/122/III/2020/Polda Sulsel/Restabes Makassar.

Di ketahui saudari Karina yang telah melakukan dugaan pemalsuan beberapa berkas yang mengatas nama sebagai ahli waris. Dengan adanya babak baru kini terlapor akan dilakukan tahap penyelidikan tentang beberapa data yang dianggap di palsukan untuk menerbitkan surat kuasa ahli waris padahal terlapor tidak memiliki hubungan keluarga dari pewaris tersebut.

Muhammad Safri Tunru S.HI bersama tim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar(YLBHM) yang mendampingi pelapor, menjelaskan, “Gelar perkara yang baru diadakan ini menemukan adanya titik terang terhadap kasus ini, setelah masing-masing mengutarakan pendapatnya dari sudut pandang versinya masing-masing, dan berharap pihak penyidik segera menaikan status tersangka kepada terlapor,” ungkapnya

Namun, kepolisian masih melakukan tahap penyelidikan sehingga terlapor akan di periksa beberapa berkas yang dianggap telah memalsukan berkas yang sampai menjadi pewaris tersebut.

Lanjutnya, kesahan kartu keluarga yerlapor akan kami cek di duscapil kabupaten pare – pare yang dianggap kartu keluarga itu diterbitkan disana, apakah benar atau tidak, sehingga akan menjadi barang bukti untuk menaikkan terlapor sebagai tersangka jika benar adanya rekayasa terhadap berkas yang terlampir “. Jelasnya

Kepolisian Unit Tahbang saat dimintai keterangan soal gelar perkara ini pun enggang memberikan keterangan kepada awak media yang meliput saat gelar perkara telah usai. Hingga akan menunggu hasilnya beberapa minggu kedepannya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version