Hukum  

Judi Berkedok Pasar Malam di Tanalili di sorot Aparat kepolisian

POROSTENGAH.COM, LUWU UTARA — Pasar malam yang menyediakan wahana permainan anak berupa hoya-hoya dan beberapa jenis permainan lainnya berlangsung di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara mulai 22 Desember 2023.

Selain wahana hoya-hoya, ada juga jenis kegiatan ketangkasan yang diduga berupa judi seperti lempar gelang, lempar kaleng dan tebak warna.

Aktifitas judi berkedok pasar malam ini banyak digemari kaula muda, orang tua dan anak di bawah umur.

Berdasarkan pantauan awak media, Sabtu, (23/12/2023) malam, kegiatan hoya-hoya ini dipadati para pengunjung dari berbagai kalangan.

Salah satu warga Bungadidi, AN menuturkan bahwa kegiatan judi tersebut jelas-jelas melanggar hukum sehingga ia meminta pihak kepolisian menutup kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini jelas-jelas melanggar hukum, harusnya pihak polisi dalam hal ini Polres Luwu Utara menutup kegiatan ini yang diduga dapat merusak generasi muda,” ucapnya.

Iapun menuturkan bahwa, walaupun kegiatan judi tersebut hanya berhadiah rokok dan minuman tetap saja dapat merusak generasi muda.

“Kegiatan praktek judi tersebut berhadiah rokok, minuman dan sembako sebagai penarik peminat,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri saat dikonfirmasi melalui whatsapp pribadinya, terkait hoya-hoya berkedok judi di Bungadidi mendapatkan izin dari Polres, ia menuturkan apapun yang masuk kategori judi dilarang.

“Apapun yang masuk kategori judi ya dilarang lah, dimana itu? Biar di cek Kasat Reskrim,” tulisnya. (Ferson)

error: Content is protected !!
Exit mobile version