Hukum  

Mendukung Langkah KPK dalam Menciptakan Lagu Mars KPK

Porostengah.com ( Jakarta ) – Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi mengatakan sangat mengapresiasi keberhasilan KPK dalam merilis mars dan hymne KPK sebagai bentuk hasil karya cipta seni yang dapat di banggakan oleh seluruh insan KPK, mengenai adanya kritikan dari pihak lain, menurut kami sangat tidak mendasar, mestinya berbagai pihak tidak perlu menuduh apalagi sampai meributkan persoalan ini, karena tidak ada yang salah dengan proses penciptaan lagu mars KPK tersebut, justru seharusnya publik memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas karya cipta yang telah diciptakan oleh istri Ketua Firli Bahuri tersebut.

Kami sangat mendukung seorang istri Ketua KPK Ardina Safitri yang telah berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dengan menyumbangkan lagunya. Apalagi, menurutnya, KPK sama sekali tidak membayar lagu tersebut dan hak cipta lagu mars dan himne diberikan pula ke lembaga KPK. hak cipta lagu itu sebagai bagian dari identitas kelembagaan.

Besar harapan kami dengan kehadiran mars dan hymne KPK ini dapat membangkitkan semangat seluruh Insan KPK dan juga punya rasa memiliki yang utuh dengan mengimplementasikan pesan-pesan dalam lagu tersebut. Menumbuhkan semangat dalam bekerja dan berkarya untuk Indonesia melalui pemberantasan korupsi,”

Menurut informasi yang kita dapatkan bahwa KPK hampir 20 tahun, belum memiliki lagu mars dan hymne. Maka sangat wajar apabila KPK saat ini mempunyai lagu mars dan hymne KPK untuk membuat kebanggaan tersendiri terhadap lembaga nya,

Perlu di ketahui bahwa lembaga antirasuah sesuai kewenangan Undang-undang KPK nomor 19 tahun 2019 hasil revisi, pegawai KPK sudah diangkat menjadi ASN. Oleh karena itu instansi pemerintah perlu juga memiliki lagu mars sebagai bentuk apresiasi dan kecintaan terhadap lembaganya, dan sebagai bagian dari identitas kelembagaan.

Azmi Hidzaqi Koordinator LAKSI Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia

error: Content is protected !!
Exit mobile version