Hukum  

Pembangunan Perumahan Griya Sumber Jaya Diduga Langgar Aturan, Penegakan Perda Di Siantar Dinilai Lemah

Porostengah.com (PEMATANGSIANTAR) – Penegakan Perda di Kota Pematangsiantar dinilai lemah. Pasalnya beberapa bangunan perumahan yang terletak di Perumahan Griya Sumber Jaya , Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar diduga melanggar aturan jarak sempadan sungai. Beberapa Bangunan di Perumahan itu terlihat dibangun mepet dengan sungai. Sehingga ketika sungai meluap, perumahan itu rawan terkena banjir dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi penghuninya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Garda Bela Negara Nasional, Zulfandi Kusnomo mengatakan penegakan peraturan daerah terutama terhadap perumahan yang dibangun di Kota Pematangsiantar masih lemah. Baik dari sisi aturan sempadan sungai, jalan maupun fasilitas umum, fasilitas sosialnya harus ditingkatkan lagi. Alasan dibangun memperhatikan sempadan sungai, karena supaya ada jalur inspeksi, pengawasan. Karena sungai bisa saja meluap, sehingga berpengaruh pada lingkungan sekitarnya juga potensi bahaya yang akan ditimbulkan di kemudian hari.

“Sangat Miris sekali, beberapa perumahan dibangun dengan melanggar jarak sempadan sungai. Karena di dalam izin itu kan jelas jarak sempadan sungai, jalan dan lain-lain,” kritiknya.

Beberapa elemen masyarakat telah mendesak Satpol PP Kota Pematangsiantar selaku penegak perda namun hingga kini belum ada realisasinya dan malah membuat pernyataan disalah satu media online bahwasanya Perumahan Griya Sumber Jaya Tidak Melanggar Batas Daerah Aliran Sungai (DAS) Padahal di Perda Kota Pematangsiantar No.1 Tahun 2013 Tentang Kawasan Lindung Pasal 39 Ayat 2 D tercantum salahsatu yang menjadi kawasan lindung adalah sempadan sungai-sungai kecil lainnya termasuk sungai yang melintasi perumahan Griya Sumber Jaya. Hal ini bisa di lihat di Perda No.1 Tahun 2013 Bab Ruang Terbuka Hijau Pasal 42 Ayat 7 Huruf F.

Pemerintah juga telah mengatur hal ini di PP No.38 Tahun 2011 Pasal 9 Tentang Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan:

a. paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter);

b. paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m (tiga meter) sampai dengan 20 m (dua puluh meter); dan

c. paling sedikit berjarak 30 m (tiga puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter).

Jadi dalam hal ini ada aturan yang dilanggar oleh pihak developer. Selain melanggar aturan Perda Kota Pematangsiantar No.1 Tahun 2013, PP No.38 Tahun 2011 juga Melanggar UU No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman Pasal 157 yang berbunyi ;

“Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan, dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, dipidana

dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Kasatpol PP Pematangsiantar Robert Samosir kepada wartawan mengatakan, “Itu sebabnya saya sampaikan bahwa rekomendasi terkait yang bisa dibangun adalah kewenangan dari PUPR dan jenis saluran air, apa itu sungai, saluran irigasi maupun parit besar agar dibuatkan oleh dinas PUPR kajiannya” jawab robert via whatsapp messenger

Sedangkan saat wartawan mengkonfirmasi terkait hal ini ke pegawai Dinas PUPR Aldi Simanjuntak tidak dijawab hanya di baca saja. (RB)

 

 

 

error: Content is protected !!
Exit mobile version