Hukum  

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Kohala dianggap secara sepihak

Porostengah.com ( Selayar) – Pasca dilantiknya Kades Kohala Rahman. S.Sos Jumat, 18/02/2022 Banyak menimbulkan kasus yang terjadi.

Salah satu dari Aparat Desa yang enggan disebutkan namanya menagatakan “Diantaranya, banyak mengganti aparatur desa tanpa sepengetahuan aparat yang bersangkutan, dengan alasan faktor tidak mendukung Kades terpilih saat masa Pilkades. Seharusnya, dalam penggantian atau pemberhentian aparat desa dilaksanakan melalui musyawarah desa mengacu kepada aturan yang ada” ungkapnya kepada Media.

Pada Hari Kamis, 19 Mei 2022 perangkat yang diberhentikan tanpa surat pemberhentian menyurati Bupati Kepulauan Selayar Perihal Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Kades Rahman. S.Sos dengan dasar terbitnya Keputusan Kades Kohala nomor 19 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Kohala Kecamatan Buki Kabupaten. Kepulauan Selayar.

“Kades sebagai penerima mandat dari Rakyat Desa, tidak akan sukses membangun dan menjalankan roda pemerintahan Desa tanpa dibantu oleh Aparatur Desa”.

Oleh karena itu, kepemimpinan yang sangat tepat untuk diterapkan dalam kerangka pembaruan Desa serta implementasi UU Desa adalah Kepemimpinan Inovatif-progresif.

Mendasari Keputusan Permaendagri dan Perbup nomor 11 tahun 2022, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang tak diindahkan oleh Kades Kohala

Dalam Permendagri ini dijelaskan, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Ada tiga sebab seorang Perangkat Desa dapat berhenti; karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.

Perangkat Desa diberhentikan karena; usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Pemberhentian Perangkat Desa harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan. Disebutkan juga, pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.

Sesuai Permendagri tersebut dapat dipahami bahwa Kepala Desa atau Kades tidak bisa sepihak memberhentikan Perangkat Desa.

Sesuai UU Desa, Kades memang memiliki kewenangan yang sangat besar dalam memimpin desa, namun bukan berarti kades bisa melakukan apa saja sesuai keinginan diri dan kelompoknya. Semua yang dilaksanakan harus sesuai dengan keinginan rakyat desa.

Ada aturan dan rambu-rambu yang wajib dijaga, dipelihara agar kebersamaan, kedamaian dan kerhamonisan di Desa tetap terjaga. (RS)

 

error: Content is protected !!
Exit mobile version