Polres Kepulauan Selayar tetapkan 2 tersangka judi online dan 6 tersangka pencurian

Porostengah.com, Selayar 29/08/2022- Telah menetapkan tersangka dua Pelaku Judi online dan enam pelaku pencurian Hp di SMA 7 Kahu – kahu serta 2 pelaku pencurian Tabung gas dengan pelaku yang sama pencurian Hp jenis Tab Advance. Dua lainnya tersangka masih masih Dibawah umur dan diwajibkan wajib lapor.

Kapolres Ujang Darmawan didampingi Kasatreskrim Iptu Acang, kemudian membeberkan kasus penangkapan dua tersangka pelaku judi online berikut barang buktinya.

Barang bukti Judi Online yang diamankan Polres Selayar (press realese Polres Selayar 29/08/2022)
Barang bukti hp/tablet Hasil Curian (press release Polres Selayar 29/08/2022)

Pada tanggal 23 Agustus 2022, telah dilakukan penangkapan kepada dua orang pelaku judi online dalam sebuah situs dengan dua buah barang bukti handphone dan sejumlah uang, Kartu ATM, serta bukti transferan dan rekening koran.

Saat ini para pelaku berada di Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani proses hukum. Akibat perbuatannya ketiganya disangkakan Pasal yang disangkakan, pasal 45 ayat (2) junto pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau setidak tidaknya pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3, sub pasal 303 Terkait judi online, Kapolres Ujang Darmawan menyebut termasuk permainan Higgs Domino.

Di saat itu juga Kapolres Menjelaskan “Saat ini dikalangan anak-anak muda ada sebuah aplikasi yang marak dimainkan adalah Higgs Domino, itu merupakan salah satu bagian yang terkait dengan perjudian, Jual beli chip termasuk unsur judi dan Kapolres juga menambahkan akan terus menindak judi online baik itu dalam lingkup Polres itu sendiri jika terdapat anggota melakukan judi online.ungkap Kapolres tegas.

 

 

 

 

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!