Porostengah.com, Luwu Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan seorang terduga pelaku berinisial ID (29) dilakukan pada Selasa (16/4) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Berdasarkan laporan polisi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang tidak ingin identitasnya diketahui. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah warung makan di Desa Bungapati, Kecamatan Tanalili.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP MUH JAYADI, S.Sos langsung menuju lokasi yang dilaporkan. Di lokasi, petugas menemukan terduga pelaku berinisial ID berada di dalam sebuah kamar warung makan.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 sachet plastik klip bening berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,47 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam tempat bedak yang ada di dapur warung makan.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah tutup botol, 1 buah gunting, 1 buah korek api, 1 buah tempat bedak, 2 buah sumbu, dan 1 unit handphone merk Oppo beserta simcardnya.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Luwu Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP MUH JAYADI, S.Sos.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.