Porostengah.com, Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel akhirnya menahan tiga tersangka kasus peredaran skincare berbahaya di Kota Makassar pada Senin (20/1/2025). Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate, membenarkan penahanan tersebut. “Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), meskipun penetapan tersangka sudah dilakukan sejak November 2024 lalu,” ungkap Yerlin dalam keterangan pers.
Namun, penahanan tersebut diwarnai kendala kesehatan para tersangka. Dua dari tiga tersangka, Mira Hayati dan Agus Salim, langsung dilarikan ke rumah sakit sesaat setelah penahanan. Agus Salim mengeluhkan sesak napas dan nyeri dada, sehingga kini dirawat di lantai 5, kamar 502, Rumah Sakit Ibnu Sina, Makassar. Sementara itu, Mira Hayati dirawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati Makassar dengan keluhan kesehatan yang belum dirinci.
Kasus ini menjadi perhatian publik sejak lama, terutama karena beredarnya informasi bahwa produk skincare berbahaya yang mereka edarkan mengandung bahan kimia beracun yang merugikan kesehatan konsumen. Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyoroti lambannya penahanan terhadap para tersangka.
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menilai ada ketimpangan dalam penegakan hukum. “Penanganan kasus ini terkesan berbeda dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya yang menjerat masyarakat umum. Ada kesan bahwa kasus ini diperlakukan secara istimewa,” ujar Abdul Azis kepada wartawan.
Selain itu, LBH Makassar juga mendesak aparat penegak hukum untuk transparan dalam menangani kasus ini, mengingat dampaknya yang sangat merugikan masyarakat. Tidak sedikit konsumen yang melaporkan gangguan kesehatan akibat penggunaan produk skincare ilegal tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan akan tetap melanjutkan penyidikan meski dua tersangka tengah menjalani perawatan medis. “Kesehatan para tersangka akan menjadi perhatian kami, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Yerlin Tanding Kate.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi produk skincare berbahaya tersebut dan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. (**)