Takalar – Tim Advokasi DM-HHY BAAJIKI Takalar, yang diwakili oleh Syahriyal Wahyu Maulana, S.H., dan Ahmad Syahirul Alim, S.H., kembali mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Takalar. Mereka melaporkan dua dugaan pelanggaran, yaitu pelanggaran pemilu dan pelanggaran tata tertib debat publik antar pasangan calon (Tim Advokasi DM-HHY BAAJIKI Takalar Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Tata Tertib Debat Publik ke Bawaslupaslon).
Laporan Pertama: Dugaan Keterlibatan Anggota BPD dalam Politik Praktis
Syahriyal Wahyu Maulana, S.H., menyampaikan bahwa salah satu oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barangmamase, Kecamatan Galesong Selatan, berinisial AHL, diduga melanggar aturan dengan hadir dalam debat terbuka pada Selasa, 12 November 2024, di Hotel Dalton Makassar. Oknum tersebut terlihat mengenakan kemeja hitam dan songkok recca, serta aktif memberikan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 2 selama debat berlangsung.
Selain itu, AHL diduga secara aktif mengampanyekan paslon tersebut di lapangan. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 51 huruf J juncto Pasal 52 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa terlibat dalam politik praktis. Dugaan ini diperkuat dengan indikasi bahwa kehadiran oknum tersebut diketahui dan diizinkan oleh paslon terkait. Jika terbukti, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat sanksi pidana bagi pelanggar.
Laporan Kedua: Pelanggaran Tata Tertib Debat Publik
Pada hari yang sama, Tim Advokasi juga mencatat pelanggaran tata tertib dalam debat publik yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Takalar. Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 18 ayat 1 huruf C, debat publik antar paslon harus dilakukan sesuai tata tertib yang ditetapkan. Salah satu aturan melarang paslon membawa alat komunikasi seperti ponsel. Jika aturan ini dilanggar, paslon yang bersangkutan seharusnya dikeluarkan dari ruang debat.
Namun, menurut Syahriyal Wahyu Maulana, S.H., KPU Takalar tidak konsisten menerapkan aturan ini, sehingga tata tertib yang telah dibuat diabaikan. Tim Advokasi DM-HHY telah menyerahkan bukti berupa foto, salinan tata tertib KPU, dan keterangan saksi kepada Bawaslu Takalar.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti, karena kedua pelanggaran ini merupakan bentuk ketidakadilan dalam pelaksanaan pemilu,” tegas Syahriyal Wahyu Maulana.
Laporan resmi ini telah diterima oleh anggota Bawaslu Takalar untuk ditindaklanjuti.