Porostengah.com, Luwu Utara – 2 warga desa baku-baku kecamatan Malangke Barat diringkus tim opsnal satuan reserse narkoba polres Luwu Utara usai terbukti menguasai narkoba jenis shabu. Penangkapan As (21) dan Po (34) dilakukan pada Rabu (1/1/2025) pukul 02.00 dini hari di dusun Rantelangi Dsn Desa Arusu kecamatan Malangke Barat dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Nurtjahyana Amir.
6 paket narkoba jenis shabu sebesar 0.78 gram berhasil diamankan. 1 paket diantaranya disembunyikan pelaku di dalam plastik bening didalam lantai kamar tidur sementara 5 paket lainnya di temukan di dalam wadah plastik di belakang kandang ayam rumah pelaku.
“Ini penangkapan perdana di tahun 2025. 2 jam usai pergantian tahun kita amankan dua orang dengan barang bukti yang berhasil ikut diamankan petugas lapangan. Pelaku saat ini sudah dibawa ke mako polres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Ungkap Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir.
Selain 6 paket shabu, petugas juga mengamankan 2 unit handphone, 1 bungkus sachet kosong 2 buah korek api, 1 buah pireks, 1 buah alat isap shabu dan 1 buah toples.
Sementara itu, dalam press conference akhir tahun 2024 yang dipimpin kapolres Luwu Utara AKBP Muh. Husni Ramli pada 31 desember lalu terungkap peningkatan kasus penggunaan dan penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 114,92 persen dari 91,80 persen pada tahun 2023.
“Kita berharap tahun 2025 kasus narkotika bisa menurun dibanding tahun sebelumnya. Dan upaya itu hanya bisa tercapai dengan dukungan dari masyarakat Luwu Utara.” Pungkas Kapolres. (*)