Porostengah.com, Selayar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar telah menetapkan 260 Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar pada Pemilu 2024 mendatang.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Pleno Penetapan yang dilangsungkan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Tanadoang, Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Jln. Jend. Ahmad Yani Benteng, hari ini Jum’at (18/08/2023).
Rapat Pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Andi Dewantara dan seluruh Anggota masing masing Ahmad Sultan, Iskandar, Mansur Sihadji dan M. Arsat, serta disaksikan perwakilan dari Kesbangpol Linmas Pemkab, Bawaslu Kepulauan Selayar serta LO Partai Politik dan unsur Media.
Dalam penyampaiannya, Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara menyebutkan bahwa sebanyak 260 Daftar Calon Sementara Bacaleg DPRD Kabupaten tersebut berasal dari 13 Partai Politik yang telah merampungkan perbaikan berkas beberapa waktu yang lalu. “sebanyak 260 Bacaleg ini telah melalui serangkaian verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh Tim Verifikasi di KPU Kepulauan selayar yang pada kesempatan ini kita tetapkan dalam Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk Pemilu tahun 2024,”ungkap Dewantara.
Penetapan DCS ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kepulauan Selayar Nomor: 105 Tahun 2023 tertanggal hari ini 18 Agustus 2023. Nama-nama bacaleg tersebut akan diumumkan oleh KPU melalui Media cetak dan online serta melalui laman website dan media sosial yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, mulai tgl 19-23 Agustus 2023. Untuk link pengumuman dapat diakses dengan mengkilik INI.
“Besok, tanggal 19-23 agustus KPU Kabupaten Kepulauan Selayar akan mengumumkan kepada publik daftar calon sementara tersebut. ungkap Ketua KPU kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, pada Pelaksanaan Rapat Pleno terbuka di RPP tanadoang, hari ini Jumat (18/8/23).
Ia menambahkan, setelah pengumuman tersebut dikeluarkan besok, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap nama-nama Bacaleg yang masuk dalam DCS. Tanggapan itu dapat diajukan masyarakat ke kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mulai tanggal 19-28 Agustus 2023. Tanggapan yang disampaikan disertai dengan Fotocopy identitas yang jelas dan bukti-bukti pendukung kepada KPU Kabupaten Kepulauan Selayar di Jalan Jend Ahmad Yani No. 12 Benteng Kepulauan Selayar, atau melalui email : [email protected].