Pemberian Bansos RTLH Ini Syaratnya, Selayar Tak Seperti Ini

Selayar – Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.

Anggaran untuk RTLH tiap KPM adalah sebesar sepuluh juta rupiah yang akan dibelanjakan membeli material/ bahan bangunan. Diantaranya bahan bangunan berupa kayu, seng dan semen serta material lainnya.

Adapun persyaratan penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2024 antara lain:

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga.

3. Memiliki dan menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni.

4. Rumah yang ditempati berdiri di atas tanah milik sendiri.

5. Belum pernah menerima bantuan perumahan sejenis dalam 10 tahun terakhir.

6. Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Daerah Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK).

7. Bersedia dan sanggup berswadaya.

8. Bersedia membentuk kelompok penerima dan bertanggung jawab secara gotong royong.

Selain itu, rumah yang dapat diperbaiki dengan bantuan RTLH adalah rumah yang memiliki kondisi sebagai berikut ;

a. Dinding dan/atau atap rusak yang membahayakan keselamatan penghuni.

b. Dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah lapuk.

c. Lantai terbuat dari tanah liat, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak berat.

d. Tidak memiliki kamar mandi, cuci, dan kakus.

e. Luas lantai kurang dari 9 m2/orang.

Data yang diterima Pewarta menyebut bahwa bantuan RTLH T.A. 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar juga ada, namun belum diketahui pasti berapa jumlah data penerima atau yang biasa disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sementara data penerima yang telah diverifikasi juga dipertanyakan oleh sejumlah pemerhati mengingat banyaknya keluhan mengenai bantuan sosial oleh pemerintah pusat dan daerah di Kabupaten Kepulauan Selayar

Dalam beberapa hari terakhir, bantuan pemerintah ini mendapat sorotan publik. Diantaranya adanya praktek penyerahan uang kepada penerima yang kemudian menurut informasinya diambil kembali untuk dibelikan bahan oleh salah satu pemerintah desa didaerah ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kepulauan Selayar, Hj. Satmawati, S.Sos., M.AP, saat dikonfirmasi pada Jum’at (6/12/2024) hanya menjawab perihal dana bantuan sosial perbaikan RTLH yang dititip ke Pemerintah Desa Jinato karena menurutnya hanya Kades Jinato yang sanggup menjadi penyedia bahan material perbaikan RTLH tersebut.

Bahkan menurutnya skema penyaluran bansos perbaikan RTLH model seperti itu telah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dari tahun ke tahun.

Namun ketika ditanya terkait total penerima bantuan sosial perbaikan RTLH di Kabupaten Kepulauan Selayar secara umum dan khusus Desa Jinato, Kadis Sosial Selayar Satmawati memilih bungkam dan mengarahkan kepada salah satu tenaga ahli atau teknisi program RTLH sambil mengirimkan nomor WhatsApp tenaga ahli tersebut.

Selanjutnya, Pewarta mengkonfirmasi tenaga ahli atau teknisi yang dimaksud, namun juga belum memberikan jawaban. (Tim).

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!