Porostengah.com, Muna – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muna resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPTD Puskesmas Lohia untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.
Tersangka pertama berinisial WM, yang menjabat sebagai Kepala UPTD Puskesmas Lohia. Sementara itu, tersangka kedua adalah U, yang bertugas sebagai Bendahara BOK dan JKN Kapitasi. Penetapan kedua tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: B-1947/P.3.13/Fd.1/12/2024 dan Nomor: B-1946/P.3.13/Fd.1/12/2024, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna.
Modus Operandi dan Dugaan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, WM dan U diduga melakukan pemotongan sebesar 30% dari anggaran BOK Tahun Anggaran 2023-2024 dan dana JKN Kapitasi untuk periode 2023 hingga Januari-Juni 2024. Tersangka WM dan U juga diduga mengarahkan programmer untuk menarik anggaran yang telah ditransfer ke rekening programmer dan kemudian melakukan pemotongan tersebut.
Tidak hanya itu, pengelolaan dana BOK oleh UPTD Puskesmas Lohia juga diduga melibatkan sejumlah kegiatan fiktif, termasuk:
1. Biaya Kasus Luar Biasa (KLB) Tahun 2023 dan 2024.
2. Anggaran biaya makan minum.
3. Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbahan pangan lokal.
Selain itu, WM juga diduga memerintahkan pihak lain untuk membuat laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas Tahun 2024 secara tidak sah. Sebagai Kepala UPTD, WM tidak melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja dana BOK yang dibuat oleh U serta tidak melaksanakan pengawasan yang memadai atas pelaksanaan anggaran tersebut.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp700 juta.
Penahanan dan Dasar Hukum
Para tersangka telah ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).