Porostengah.com, Selayar – Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar, dr. H. Husaini, M.Kes., angkat bicara terkait polemik yang terjadi di Puskesmas Bontoharu, yang diduga terjadi praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan kepada sejumlah pegawainya mulai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Harian Lepas (PHL) dan Non PHL atau Tenaga Sukarela.
Menengahi polemik tersebut, H. Husaini mengungkapkan bahwa secara aturan sebenarnya tidak diperbolehkan dilakukan pemotongan – pemotongan anggaran semacam itu. Apalagi dana tersebut merupakan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), yang peruntukannya jelas untuk membiayai setiap program kegiatan di PKM Bontoharu.
Kadis Kesehatan pun menyesalkan jika apa yang ramai di media tersebut benar adanya. Namun, dia menyebut bagaimana bisa dilakukan pemotongan atau pungutan, sementara anggaran tersebut langsung di transfer ke rekening masing-masing Penanggung Jawab (PJ) program kegiatan.
“Sebenarnya secara aturan, tidak boleh ada pemotongan anggaran semacam itu. Jika ada potongan atau pungutan dana, bgaimana caranya anggaran tersebut bisa potong? Saya kira setiap program kegiatan, anggarannya langsung masuk ke rekening masing-masing PJ Program,” kata dr. H. Husaini, kepada Pewarta, Jum’at (17/1/2025).
Lanjut, dr. H. Husaini mengungkapkan bahwa untuk menghindari terjadi pemotongan anggaran atau pungutan dana BOK ini, pihaknya telah berkali-kali melakukan koordinasi dengan semua Kepala Puskesmas (Kapus) yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Dinas Kesehatan sudah berkali-kali memanggil semua Kepala Puskesmas yang ada di Kepulauan Selayar, mengingatkan agar tidak boleh ada pemotongan atau pungutan terhadap dana BOK,” ungkapnya.
Kembali ke persoalan PKM Bontoharu, Kadinkes H. Husaini menjelaskan bahwa saat ini PKM tersebut secara kelembagaan sebenarnya belum definitif. Sehingga, Kapus PKM Bontoharu itu juga statusnya belum definitif atau masih Pelaksana Tugas (Plt).
“Secara kelembagaan, PKM Bontoharu itu belum final. Perbup terkait kelembabannya masih di Assesment di Biro Hukum Provinsi Sulsel. Nanti setelah Perbup kelembagaannya final, baru status PKM Bontoharu depenitif,” jelas dr. H. Husaini.
Sementara itu, saat ini PKM Bontoharu juga baru melakukan akreditasi, sehingga anggaran yang dikelola disana itu murni Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) saja.
“Disana itu (PKM Bontoharu,red) belum ada operasional dari JKN dan BPJS. Jadi murni selama ini pelayanannya hanya menggunakan dana dari BOK,” papar H. Husaini.
Kadis Kesehatan pun berharap polemik terkait pemotongan atau pungutan dana BOK di PKM Bontoharu bisa segera selesai. (Tim).