Porostengah.com, Kepulauan Selayar – Dugaan skandal penyelewengan bantuan kapal dan sampan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Selayar, Andriany Gusram, mencuat ke publik setelah diungkap oleh akun media sosial Besumaseppe. Bantuan yang seharusnya disalurkan langsung kepada masyarakat diduga dijual kepada pihak lain.
Melalui unggahan di media sosialnya pada 2024, Besumaseppe membeberkan dua kasus dugaan penyelewengan:
1. Saturuddin Suburu, warga Tanabau, Kecamatan Bontosikuyu, yang kapalnya diduga dijual kepada Udin.
2. Andi Ishak, warga Kota Benteng, Kecamatan Benteng, yang kapalnya diduga dijual kepada Akbar Kahu dari Kahu Manarai.
Menurut sumber, dua unit kapal dari total 30 kapal bantuan yang disalurkan pada 2023 diduga dijual dengan harga Rp15 juta per unit, jauh di bawah harga aslinya yang mencapai Rp70 juta. Proyek ini diketahui dikerjakan pada 2022.
Beaumaseppe mendesak agar Andriany Gusram segera dicopot dari jabatannya dan diproses secara hukum. Ia juga meminta aparat penegak hukum, termasuk polisi dan kejaksaan, untuk segera mengusut kasus ini hingga tuntas.
Beaumaseppe (Akun Facebook) dan Identitas di ketahui Pewarta mengatakan, Drafnya dan berkas penerima kapal jolor itu ada di Dinas perikanan jadi kalau itu di periksa maka akan di ketahui siapa yang menerima atau tidak dan 2 orang tersebut datanya di palsukan dan kadisnya yang jual itu jolor kapal ke udin dan akba, jika ini dibiarkan berlangsung lama lagi karena keluarganya lagi yang menjadi Bupati Selayar ini akan di jual juga oleh nya. Ujar Beaumaseppe
Saat dikonfirmasi, Andriany Gusram membantah tuduhan tersebut. “Itu tidak benar. Saya tidak tahu dendam apa sampai orang itu selalu menargetkan saya,” ujarnya. Namun, ketika pewarta mencoba menemui langsung di kantornya, Kadis Perikanan tersebut hanya disebut sedang “masih istirahat”.
Kasus ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Selayar, yang berharap distribusi bantuan pemerintah dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Warga mendesak agar dugaan ini segera diusut demi keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan.
Aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan jabatan.