Porostengah.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan kesiapan luar biasa dalam menghadapi kemungkinan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto. Ini menyusul proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Upi Hastati, anggota KPU Sulawesi Selatan Divisi Hukum, menegaskan bahwa KPU siap mengikuti apapun keputusan MK terkait PSU. “Kami akan patuh pada putusan MK, dan siap melaksanakan apapun yang diperintahkan,” ujarnya dalam wawancara di Makassar.
Sementara itu, Marzuki Kadir, anggota KPU yang bertanggung jawab atas logistik, mengungkapkan kesiapan KPU untuk segera menyiapkan segala hal yang diperlukan jika PSU dilaksanakan. Meski demikian, ia menambahkan bahwa keputusan MK masih menunggu, dan persiapan akan dilakukan begitu ada kejelasan.
Kasus sengketa Pilkada Kota Palopo tengah menjadi sorotan setelah dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon wali kota terpilih, Trisal Tahir, memicu perdebatan sengit. Sementara itu, Pilkada Jeneponto menyisakan masalah terkait pelaksanaan PSU yang tidak sepenuhnya diterapkan meski ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
KPU Sulawesi Selatan sudah menyiapkan langkah koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk percetakan surat suara, untuk memastikan logistik siap jika PSU diputus.