News  

Sosialisasi Penginputan Data Aplikasi Jaga Desa di Kepulauan Selayar, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Selayar

Porostengah.com, Selayar – Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menggelar Sosialisasi Penginputan Data pada Aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding “Program Jaga Desa Kejaksaan RI”. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Selayar. 27/02/2025

Acara tersebut dihadiri oleh camat, pendamping lokal desa, kepala desa, serta operator desa se-Kabupaten Kepulauan Selayar. Sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan Aplikasi Jaga Desa, sebuah sistem pemantauan real-time pengelolaan dana desa yang dilengkapi fitur pemetaan permasalahan di setiap desa serta kanal pengaduan masyarakat yang responsif dan efisien.

iklan berbayar Pengumuman KPU Selayar Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Alim Bahri, S.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa melalui pemanfaatan Aplikasi Jaga Desa. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tahun sebelumnya, masih banyak kepala desa serta perangkat desa yang tersangkut penyimpangan dana desa. Selain itu, laporan pengaduan masyarakat terkait penyaluran dana desa juga cukup marak.

“Aplikasi ini bukan hanya alat pemantauan, tetapi juga menjadi pendamping dan pengawas yang membantu perangkat desa dalam mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta memastikan penggunaan anggaran desa yang tepat,” ujar Alim Bahri.

Aplikasi Jaga Desa merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko dalam pengelolaan dana desa, yang pada tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp71 triliun untuk 75.250 desa di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Lebih lanjut, Alim Bahri menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat pengelolaan dana desa. Ia berharap Kementerian Desa PDTT, Dinas PMD, pemerintah daerah, serta aparat desa dapat memanfaatkan teknologi guna meningkatkan efektivitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!