POROSTENGAH, SELAYAR – Penyidik Polres Kepulauan Selayar telah merampungkan pemeriksaan terhadap oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024–2029, Awiluddin alias Awil Sihak, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang, Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (10/3/2025).
“Pemeriksaan terhadap tersangka Awiluddin serta saksi-saksi telah selesai. Saat ini kami fokus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” ujar Iptu Muh. Rifai.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses pemberkasan perkara ini sudah berada di tahap akhir.
“Insya Allah minggu ini masuk tahap 1. Pemeriksaan tersangka dan saksi sudah selesai, tinggal diberkas dan dikirim,” tambahnya.
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
Kasus ini bermula saat Awiluddin masih berstatus sebagai calon anggota legislatif di daerah pemilihan (Dapil) Kepulauan Selayar 4, yang meliputi Kecamatan Taka Bonerate, Pasimasunggu, dan Pasimasunggu Timur. Ia diduga telah memalsukan tanda tangan Kepala Dusun Parang dan Kepala Desa Bontomalling untuk meloloskan 11 orang penerima bantuan alat pertanian yang sebelumnya tidak pernah diusulkan.
Tersangka diduga membuat surat keterangan palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh kepala desa untuk menggantikan penerima bantuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Akibatnya, 11 warga yang berhak menerima bantuan justru batal mendapatkannya.
Selain memalsukan tanda tangan Kepala Dusun dan Kepala Desa, Awiluddin juga diduga membuat sendiri stempel kepala desa serta nomor registrasi palsu untuk mendukung surat keterangan yang ia buat.
Kasus ini dilaporkan oleh Kepala Dusun Parang, Raba Ali, pada 20 November 2023. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut teregister di Polres Kepulauan Selayar dengan Nomor LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR, tanggal 20 November 2023. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/21.b/IX/RES.1.9/2024/Sat Reskrim, tanggal 12 September 2024.
Penetapan Status Tersangka
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Polres Kepulauan Selayar menetapkan Awiluddin sebagai tersangka pada Jumat, 31 Januari 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Rekomendasi hasil gelar perkara adalah peningkatan status saksi menjadi tersangka. Namun, tetap dilakukan mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, SH., S.IK., pada Jumat (31/1/2025).
Ia juga menegaskan bahwa perkembangan kasus ini akan terus diinformasikan kepada publik.
“Jika terlapor telah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, kami pasti akan menyampaikan perkembangan informasi lebih lanjut,” pungkasnya. (Tim)