Porostengah.com ( Selayar) – Kegiatan bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan peserta Guru/Kepala Sekolah Mulai dari TK, SD, dan SMP se-Kabupaten dengan jumlah sekolah SD 141 Negeri dan Swasta SMP 53 Negeri dan Swasta Kepulauan Selayar yang dilaksanakan di Hotel Grand Asia Makassar Bulan Mei tahun 2021 kemarin menuai permasalahan.
Pasalnya dalam kegiatan Bimtek yang melibatkan beberapa Guru, ini bertujuan untuk pengembangan kompetensi Guru yang bersumber dana pelaksanaannya dibebankan pada Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2021.
Namun kegiatan ini tidak tertuang dalam RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) 2021 sehingga kegiatan Bimtek tersebut seakan dipaksakan Pelaksanaannya.
Dikonfirmasi awak media ke beberapa Pejabat Disdikpora tidak ada jawaban yang seakan masalah ini ditutupi karena enggan memberikan informasi.
Dikonfirmasi disalah satu Kepala Sekolah menuturkan “memang kami peserta Bimtek di Makassar dan dibebankan dana sebesar 4,5 juta rupiah serta 2,5 juta uang saku dan Pelaksana kegiatan tersebut adalah pihak ke dua yang saya lupa namanya, Bu Afia dan difasilitasi lembaga yang diantaranya K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) dan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah)” ungkapnya kepada awak media.
Terpisah, salah satu aktivis LSM yang akrab di sapa bang anto mengungkapkan, jika bimtek tersebut harus jelas perencanaan, sebab dana BOS yang ada di sekolah yang di gunakan harus berdasar kepada perencanaan penggunaannya, jika tidak terdapat dalam perencanaan penggunaan atau tidak sesuai dengan RKAS, maka hal tersebut menjadi tumpang tindih dalam laporan pertanggung jawaban sekolah nantinya.
Lebih jauh bang anto mengungkapkan, jika memang pihak dinas pendidikan selayar tertutup, dan tidak ingin memberikan informasi dan klarifikasi terkait kegiatan bimtek tersebut, maka wajar jika publik curiga, sebab sebelumnya terkait bimtek dan dugaan pungli lainnya pernah di periksa oleh pihak kejaksaan selayar, namun kepastian hukum terhadap masalah tersebut tak kunjung ada, dan hal tersebut tetap kami kawal sebagai bentuk transparansi publik di bidang penegakan hukum. Ungkapnya. (NK)