POROSTENGAH, SELAYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp2,24 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Paket I (Lapen AC-WC) di ruas Bonerate–Sambali, Kecamatan Pasimarannu, yang bersumber dari anggaran tahun 2019.
Terdakwa dalam perkara ini, Sucipto, telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 150 K/PID.SUS/2025 tanggal 17 April 2025. Ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.240.642.016,18.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, S.H., M.H., menyatakan bahwa uang pengganti telah dilunasi sepenuhnya oleh terpidana melalui dua tahap titipan ke rekening penerimaan negara:
Rp1 miliar pada tanggal 27 Desember 2023
Rp1,24 miliar pada tanggal 17 Januari 2024
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman pidana 2 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti senilai kerugian negara.
Konferensi pers terkait pemulihan kerugian negara ini dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Djabal Nur, S.H., M.H., yang turut menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara korupsi di daerah.
Dalam kesempatan itu, Kajari Apreza juga meluruskan isu yang sempat menyeret nama institusinya terkait dugaan penggelapan dana pengembalian dalam kasus korupsi lainnya. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar.
“Sekarang maupun di masa yang akan datang, tidak ada ceritanya Kejaksaan menggelapkan atau menyembunyikan uang. Semua uang disimpan dalam rekening penerimaan lain, dan setelah ada ikrar atau putusan yang berkekuatan hukum tetap, barulah kami setorkan kembali ke kas negara,” ujar Apreza menepis isu miring yang beredar.