Daerah  

PT Masmindo Dwi Area Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Kolaborasi dengan Pemda di Luwu

LUWU, POROSTENGAH – PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyatakan komitmennya terhadap praktik pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab menyusul pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman terkait evaluasi kegiatan pertambangan di Kabupaten Luwu.

Perusahaan menegaskan bahwa seluruh aktivitasnya dijalankan sesuai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dengan mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak tahun 2019. MDA menegaskan bahwa metode pertambangan terbuka (open pit mining) yang digunakan merupakan pendekatan paling aman dan sesuai untuk karakteristik geologi emas di wilayah Pegunungan Latimojong.

iklan berbayar Pengumuman KPU Selayar Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Pasca Putusan MK

“Kami menjalankan operasional dengan tata kelola yang baik, pemantauan lingkungan yang ketat, dan komitmen terhadap pemulihan ekologis,” ujar Erlangga Gaffar, Direktur Legal dan Corporate Services PT MDA.

 

Kemitraan dengan Perseroda Sulsel Diperkuat Lewat MoU Strategis

Terkait wacana peningkatan peran BUMD (Perseroda), PT Masmindo Dwi Area menyambut baik dorongan Gubernur dan telah menjalin kerja sama strategis dengan Perseroda Sulsel sejak Mei 2025. Nota kesepahaman itu difokuskan pada penguatan kapasitas teknis dan fungsi pengawasan di sektor pertambangan.

MDA menekankan bahwa kemitraan dalam tambang hanya dapat dilakukan oleh entitas yang memiliki legalitas dan kapabilitas teknis, sesuai amanat UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta peraturan turunan lainnya.

 

Revegetasi dan Rehabilitasi Lingkungan Jadi Prioritas

Sebagai bagian dari strategi keberlanjutan, MDA telah menerapkan pendekatan progressive rehabilitation, termasuk reklamasi lahan, penanaman pohon endemik, serta sistem drainase ramah lingkungan. Kegiatan ini didasarkan pada rencana reklamasi dan penutupan tambang (Mine Closure Plan) yang telah disetujui Kementerian ESDM.

Penelitian terbaru juga menguatkan manfaat reklamasi ekologis dalam mempercepat pemulihan fungsi ekosistem pasca-tambang melalui pendekatan vegetasi lokal dan metode biofisik.

 

MDA Siap Berdialog dengan Pemerintah dan Masyarakat

PT Masmindo Dwi Area menyampaikan keterbukaan untuk berdialog dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Luwu, serta masyarakat luas, demi menciptakan pertambangan yang aman, legal, dan memberikan manfaat sosial-ekonomi bagi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!