POROSTENGAH.COM | PANGKEP – Seorang nelayan di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, sudah 6 bulan menunggu keadilan. Kapalnya rusak ditabrak hingga tenggelam, bahkan disita pemerintah desa.
Nelayan bernama Mahfud (37) itu berasal dari Pulau Pamantauang. Insiden terjadi 26 Februari 2025 sekitar pukul 00.00 Wita di perairan Pulau Sabaru. Saat itu Mahfud bersama lima nelayan lain sedang melaut.
“Tiba-tiba sekelompok orang yang diduga suruhan kepala desa datang. Mereka lempar jangkar ke kapal saya. Saat saya lepas, mereka tabrak kapal saya sampai tenggelam,” kata Mahfud, minggu (10/8/2025).
Mahfud terseret dan mengalami luka-luka. Kapal yang tenggelam kemudian disita pemerintah desa. “Saya tidak bisa melaut. Saya juga tidak tahu salah saya,” ujarnya.
Mahfud sudah melapor ke Polres Pangkep pada 7 Maret 2025. Namun ia mengaku belum mendapat perkembangan. “Sampai sekarang belum ada tanggapan,” ucapnya.
Di momen HUT ke-80 RI, Mahfud berharap Kapolres Pangkep memberi perhatian. “Saya rugi materi dan fisik,” ujarnya.
Kanit I Pidum Polres Pangkep, Ipda Dipo, mengatakan gelar perkara ditunda. “Kami tunda, nanti minggu depan,” katanya