PMB UM Bulukumba

‎Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Awiluddin Didakwa Pasal 263 KUHP

POROSTENGAH.COM | SELAYAR – Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat/tanda tangan, Awiluddin, S.H., M.H., bin H. Sihak, berlangsung di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Selayar, pada Kamis (14/8/2025).

‎Sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan pemalsuan surat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Selayar sekaligus Ketua Majelis Hakim, Harwasah, S.H, M.H., didampingi Naylla Bellytz Medhicha, S.H., dan Resti Imaliya, S.H., selaku Hakim Anggota.

BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025 KPU PALOPO iklan berbayar Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Pasca Putusan MK

‎Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemalsuan surat tersebut yakni Nurul Anisa, S.H., dan Irmansyah Asfari, S.H. Sementara, Muhtadin, S.H., selaku penasehat hukum Terdakwa Awiluddin juga turut hadir di persidangan tersebut.

‎Jaksa Penuntut Umum, Nurul Anisa, membacakan dakwaan sebagaimana salah satu dari 8 (delapan) barang bukti pada perkara pemalsuan surat tersebut, yakni 11 (sebelas) Dokumen (Surat Keterangan Kepemilikan Lahan) Penerima Bantuan Program Konversi BBM ke BBG Tahun 2023 Desa Bontomalling.

‎Dikatakan JPU Nurul Anisa, bahwa pada 11 dokumen surat keterangan kepemilikan lahan tersebut, terdakwa melakukan tanda tangan menggunakan pulpen pada surat yang terdapat kolom tanda tangan Kepala Desa Bontomalling, Kepala Dusun Parang, Ketua RT Dusun Parumaang, Ketua RK Dusun Parumaang dengan mencontohi tanda tangan dokumen lain yang terdapat tanda tangan Kepala Desa Bontomalling, Kepala Dusun Parang, Ketua RT Dusun Parumaang, Ketua RK Dusun Parumaang.

‎”Setelah itu terdakwa membubuhi stempel pada kolom tangan tangan Kepala Desa Bontomalling yang telah ditandatangani oleh terdakwa. Dimana stempel tersebut bertuliskan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Kecamatan Pasimasunggu Timur Kepala Desa Bontomalling,” ucap Nurul Anisa.

‎Selain itu, lanjut JPU Nurul Anisa, terdakwa juga menuliskan nomor surat pada surat keterangan kepemilikan lahan tersebut yang terdakwa karang sendiri penomorannya sehingga seolah-olah dokumen atau surat tersebut dibuat dan disahkan oleh desa Bontomalling.

‎Selanjutnya surat keterangan kepemlikan lahan yang telah di tandatangani oleh terdakwa diserahkan kepada tim verifikasi berkas calon penerima bantuan pompa air program konversi BBM ke BBG Tahun 2023 untuk diproses lebih lanjut.

‎Sementara itu, berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel, pada tanggal 2 April 2024, dengan hasil pemeriksaan bahwa 11 buah tandatangan pada dokumen selanjutnya disebut sebagai positioned tanda tangan, atau Identitas Tanda bukit (IT) 1 sampai 11. Sedangkan tanda tangan pada dokumen pembanding disebut known tandatangan atau KT.

‎”Setelah dilakuan pemeriksaan antara IT 1 sampai 11 dengan KT, terdapat adanya perbedaan unsur-unsur penting. Adapun ciri-ciri perbedaan yang dimaksud yakni perbedaan umum seperti perbedaan writing skill (tandatangan), perbedaan writing destinity (tandatangan), continuity, dan perbedaan writing slump (tandatangan),” ungkap Nurul Anisa.

‎Selain perbedaan umum, Nurul Anisa juga membacakan perbedaan- perbedaan khusus antara IT 1 sampai 11 dengan KT.

‎Sehingga, berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa 11 buah tandatangan pada dokumen tersebut adalah non identik atau merupakan tandatangan yang berbeda.

‎Akibat perbuatan terdakwa Awiluddin, S.H., M.H., bin H. Sihak, didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

PMB UM Bulukumba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!