PMB UM Bulukumba

Surat Teguran Tanpa Cap Resmi, Nelayan Taka Bonerate Pertanyakan Keabsahan Dokumen Balai TN

POROSTENGAH.COM | SELAYAR – Surat teguran yang dilayangkan Balai Taman Nasional (TN) Taka Bonerate kepada Kelompok Nelayan Ainur menimbulkan kejanggalan serius. Dokumen bernomor S.0017/T.45/T.1/N/RL/2025 itu diketahui tidak dibubuhi stempel resmi institusi, meskipun berisi perintah penghentian aktivitas melaut dan ancaman sanksi hukum apabila tidak diindahkan dalam tujuh hari kerja.

Ketiadaan cap resmi pada surat tersebut memicu pertanyaan publik tentang keabsahannya. Nelayan menilai isi teguran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup mereka yang sepenuhnya bergantung pada laut.

PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025 KPU PALOPO iklan berbayar Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Pasca Putusan MK

“Beli ikan saja ditegur, padahal kami hidup dari laut. Kalau suratnya tidak ada stempel resmi, bagaimana bisa dianggap sah?” keluh Muhammad Arsyad, anggota Kelompok Nelayan Ainur.

Lebih jauh, nelayan juga mempertanyakan adanya dugaan diskriminasi kebijakan. Mereka menilai ada kelompok yang tetap dibiarkan beraktivitas di kawasan konservasi meski belum memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS), sementara kelompok lain justru ditekan dengan surat teguran.

Anggota Komisi II DPRD Selayar, Arsyil Ihsan, menyebut praktik ini rawan dimanfaatkan untuk melegalkan monopoli kawasan perikanan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki akses lebih besar.

“PKS seharusnya hanya instrumen administratif, bukan alat untuk mematikan mata pencaharian masyarakat kecil. Kalau surat teguran saja tidak ada stempel resmi, itu sudah cacat administrasi. Saya khawatir ada kepentingan besar di balik permainan ini,” tegas Arsyil.

Ia menambahkan, aturan konservasi memang memberi ruang pemanfaatan di zona tertentu sepanjang tidak merusak lingkungan. Namun lambatnya penerbitan PKS justru menjerat nelayan dalam ketidakpastian hukum. “Kalau proses PKS berlarut-larut, sementara nelayan terus ditekan, jelas ini membuka ruang monopoli,” ujarnya.

Sementara itu, pejabat yang menandatangani surat, Agustiar selaku Kepala Resor Lantigian, saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan bahwa dirinya yang bertanda tangan. Namun ketika ditanya soal dasar hukum dan langkah apa yang akan ditempuh jika nelayan tidak mematuhi, ia hanya membaca pesan tanpa memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Kejanggalan administratif, ancaman sanksi hukum, dan dugaan adanya monopoli di kawasan konservasi ini kini menjadi sorotan publik. Nelayan berharap Balai TN Taka Bonerate bersikap transparan, adil, serta memberikan kepastian hukum yang jelas agar kebijakan konservasi tidak berubah menjadi alat penindasan terhadap warga kecil yang hidup bergantung pada laut. (Tim)

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM Bulukumba
error: Content is protected !!