PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI
News  

Polda Sulsel Digugat Rp 800 Milyar, Efek Kebakaran di DPRD Sulsel & DPRD Makassar

POROSTENGAH.COM, Makassar — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan digugat Pengadilan Negeri (PN) Makassar karena dianggap lalai dalam mengamankan aksi demo besar-besaran yang mengakibatkan dua gedung milik DPRD Makassar dan DPRD Sulsel.

Gugatan tersebut muncul usai kerusuhan besar yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada 29 Agustus lalu.

BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025 KPU PALOPO iklan berbayar Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Pasca Putusan MK

Pengacara Makassar, Mualim Bahar, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (8/9/2025).

Gugatan ini muncul usai kerusuhan besar yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada 29 Agustus lalu.

Dalam konferensi pers di sebuah kafe di Jalan AP Pettarani, Mualim menjelaskan bahwa kerugian akibat insiden tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Ia menggugat Polda Sulsel dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp500 miliar dan immateriil Rp300 miliar, sehingga total gugatan mencapai Rp800 miliar.

“Langkah ini kami tempuh sebagai kanal hukum yang disediakan negara. Ada kelalaian prosedural aparat, yang seharusnya melakukan langkah pencegahan maupun penanganan, sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri tentang pengamanan aksi unjuk rasa,” tegasnya.

Ia menilai, aparat kepolisian lamban merespons jalannya kerusuhan. Massa, kata Mualim, sempat melakukan long march dari Kantor DPRD Kota ke Kantor DPRD Provinsi. Namun, tidak terlihat adanya upaya pencegahan yang signifikan dari kepolisian untuk mengamankan objek vital tersebut.

“Bayangkan, dari DPRD kota ke DPRD provinsi itu jaraknya tidak dekat. Ada waktu tempuh yang cukup lama. Seharusnya polisi sudah bisa siaga di lokasi, sehingga gedung DPRD tidak sampai dibakar. Ini yang kami anggap kelalaian negara,” tambahnya.

Mualim menegaskan bahwa gugatan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi masyarakat dan pemulihan fasilitas publik. Menurutnya, jika gugatan dikabulkan, dana ganti rugi akan langsung digunakan untuk pembangunan kembali gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel.

“Dengan begitu, pemerintah tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran baru. Dana hasil gugatan akan dipakai membangun kembali rumah rakyat yang terbakar. Sebagai warga negara yang taat pajak, kami berhak menuntut pelayanan dan perlindungan dari aparat,” jelasnya.

Gugatan tersebut telah resmi didaftarkan melalui aplikasi e-court PN Makassar.

Proses hukum ini diharapkan bisa menjadi pelajaran berharga bagi aparat penegak hukum agar lebih sigap menghadapi aksi unjuk rasa, serta mencegah kerugian besar yang dapat ditanggung negara maupun masyarakat.

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM Bulukumba
error: Content is protected !!