SELAYAR | POROSTENGAH.COM – Ribuan warga memadati Mapolres Kepulauan Selayar dalam sehari ini. Antrean panjang pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) membuat halaman hingga lorong kantor polisi itu nyaris sesak, bak “diduduki massa” yang tak kunjung surut.
Situasi ini terjadi buntut dari kewajiban ribuan pegawai paruh waktu (PPPK) melengkapi berkas persyaratan kontrak kerja. SKCK menjadi salah satu dokumen yang harus dikumpulkan paling lambat 15 September 2025. Berdasarkan data dari BPSDM Pemkab Selayar, jumlah pegawai paruh waktu yang wajib mengurus SKCK mencapai 4.559 orang.
Menyikapi lonjakan pemohon, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menginstruksikan agar layanan SKCK tetap dibuka meski di hari libur, Sabtu dan Minggu.
“Perintah bapak Kapolres jelas, layanan SKCK tidak boleh berhenti. Kami siap melayani, bahkan di luar hari kerja, untuk mengantisipasi banyaknya pemohon,” ujar Kasat Intelkam Polres Selayar, Iptu H. Andi Suparman, S.H., M.H., Kamis (11/9/2025).
Namun, Andi Suparman tak menutup mata bahwa kemampuan pelayanan Polres Selayar saat ini hanya mampu menampung sekitar 250 pemohon per hari. Jumlah ini jauh dari total kebutuhan, sehingga antrean panjang dan kepadatan di halaman Polres sulit dihindari.
Ia meminta masyarakat tetap bersabar, mengikuti prosedur dengan tertib, dan tidak panik menghadapi situasi yang penuh tekanan ini.
“Insya Allah, kami berusaha maksimal agar semua pemohon bisa mendapat SKCK sesuai ketentuan. Mohon masyarakat tetap tenang dan tertib,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga memastikan terus berkoordinasi dengan BPSDM, sembari berharap ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat maupun daerah terkait waktu tambahan, mengingat lonjakan serupa hampir terjadi di seluruh wilayah.