Luwu Utara, Porostengah.com — Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, resmi mulai menggunakan sertifikat elektronik dalam aktivitas administrasi pemerintahan.
Pemanfaatan teknologi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keamanan informasi serta efisiensi dalam pengelolaan dokumen elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Andi Rahim menyambut baik penerbitan sertifikat elektronik atas namanya, yang memungkinkan penggunaan tanda tangan digital pada dokumen resmi.
“Dengan tanda tangan digital ini, kita bisa menerapkan efisiensi. Hemat penggunaan kertas, prosesnya cepat, mudah, dan bisa dilakukan dari mana saja,” ujar Andi Rahim, diruang kerjanya, Selasa (4/3/2025).
Ia juga menegaskan pentingnya membangun database online untuk seluruh dokumen yang telah ditandatangani secara digital.
Hal ini akan memudahkan proses pencarian dokumen saat dibutuhkan, serta memperkuat sistem pengarsipan digital yang modern dan aman.
“Seluruh dokumen yang sudah diberi tanda tangan digital harus masuk dalam database online. Tapi tentu harus tetap dilakukan backup data secara berkala,” tambahnya.
Bupati Luwu Utara ini juga memberikan instruksi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Luwu Utara untuk mulai menggunakan sertifikat elektronik dalam kegiatan administrasi, khususnya dalam proses persuratan.
“Semua ASN wajib memiliki sertifikat elektronik. Jika memungkinkan, semua proses persuratan dilakukan secara digital. Ini bukan hanya hemat kertas, tapi juga mempercepat distribusi dokumen ke alamat tujuan,” tegasnya.
Ia berharap, dengan penerapan sistem digital ini, tidak ada lagi ASN—baik PNS, PPPK, maupun tenaga honorer—yang harus pergi dari satu tempat ke tempat lain hanya untuk mengantarkan surat.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP, Arief R. Pallallo, Staf Ahli Bupati Bidang SDM, Muhammad Hadi, Kabid Persandian, Saraswati, serta para fungsional dan pengelola layanan persandian lainnya, termasuk Sandiman Ahli Muda, Alisman, dan Rivi Setiawan. (*)