SELAYAR | POROSTENGAH.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Kepulauan Selayar menuai sorotan dari peserta PPPK. Pasalnya, nomor antrian pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan justru menimbulkan kebingungan.
Para peserta mengaku tidak memahami alur yang dibuat BPKSDM, sebab nomor antrian yang dibagikan tidak sejalan dengan mekanisme pelayanan di kepolisian. “Apa maksudnya BKD kasi keluar antrian bikin bingung peserta tanpa komunikasi dengan Polres?” ungkap salah satu peserta dengan nada heran.
Tidak hanya itu, sebagian peserta bahkan terpaksa kembali ke kampung halaman lantaran nomor antrian yang dikantongi dari BPKSDM memiliki rentang waktu berbeda dengan jadwal pelayanan di kepolisian. Kondisi ini dinilai merugikan peserta karena harus mengeluarkan biaya tambahan dan menunda proses pengurusan berkas.
Kebijakan sepihak tersebut dinilai memperumit proses yang seharusnya berjalan sederhana. Peserta menilai, BPKSDM seharusnya lebih dulu melakukan koordinasi dengan kepolisian agar antrean yang diterbitkan benar-benar berlaku dan mempermudah pelayanan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak BPKSDM terkait alasan penerbitan nomor antrian yang membingungkan peserta tersebut. Situasi ini meninggalkan tanda tanya besar di kalangan peserta, apakah BPKSDM benar-benar siap mendukung kelancaran administrasi PPPK atau justru menambah beban bagi mereka yang sedang berjuang melengkapi berkas.