PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI
Hukum, News  

Sidang Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum Raba Ali Minta JPU Tuntut Berat Awiluddin

SELAYAR | POROSTENGAH.COM – Persidangan kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret nama Awiluddin, S.H., M.H., anggota DPRD Kepulauan Selayar, makin panas. Kuasa hukum pelapor Raba Ali, Hasan, S.H., mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menuntut terdakwa seberat-beratnya.

Awiluddin didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat. Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan yang mencatut tanda tangan Kepala Desa Bontomalling, Kepala Dusun, Ketua RK, dan RT.

BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025 KPU PALOPO iklan berbayar Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Pasca Putusan MK

Dalam sidang Kamis (11/9/2025), Awiluddin terang-terangan mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bersalah dan menyesal, setelah saksi-saksi kunci termasuk Kepala Desa Bontomalling membeberkan fakta-fakta yang nyaris tak terbantahkan.

Hasan menegaskan, pengakuan itu tidak bisa jadi alasan meringankan. “Justru sebaliknya, ini bukti bahwa tindak pidana sudah nyata. Kami meminta JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, enam tahun penjara, sesuai pasal yang dilanggar,” tegasnya.

Proses hukum ini pun menjadi sorotan publik. Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat yang seharusnya menjaga marwah hukum, justru terseret perkara pemalsuan dokumen?

Sidang akan kembali digelar setelah koordinasi lanjutan antara JPU dan Kejari Selayar. Publik kini menunggu: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau lagi-lagi hanya tajam ke bawah tumpul ke atas dan apakah kursi dewan bisa jadi tameng dari jeratan hukum, atau justru pengadilan Selayar akan membuktikan bahwa hukum benar-benar tidak kenal kebal?

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM Bulukumba
error: Content is protected !!