LUWU TIMUR | POROSTENGAH.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminl resmi menetapkan Slamet (56), oknum penambang galian C di Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana, sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis. Slamet langsung ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Jumat (3/10/2025).
Kasus ini bermula ketika sejumlah jurnalis tengah melakukan peliputan di lokasi tambang galian C yang diduga ilegal pada Rabu (1/10/2025). Saat itu, Slamet yang diduga sebagai pemilik tambang melakukan intimidasi dan pengancaman. Kejadian tersebut sontak menjadi perhatian publik setelah video rekamannya viral di media sosial.
“Penyidik telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, dan meminta keterangan dari terlapor. Setelah dilakukan gelar perkara, SR diduga kuat melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP,” ungkap Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik.
Penetapan tersangka dan penahanan Slamet ini adalah komitmen Polres Luwu Timur dalam menindak tegas setiap bentuk ancaman dan intimidasi, khususnya terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Langka sigap yang di lakukan oleh polres Luwu Timur menindaklanjuti laporan dugaan pengancaman dan intimidasi wartawan di lokasi tambang galian C ilegal,di apresiasi Iwan salah aktivis lembaga swadaya masyarakat LSM lira ” termkasi banyak untuk teman-teman kepolisian polres Luwu Timur terkhusus buat kapolres yang telah menindaklanjuti laporan teman kami wartawan yang di ancam dan di intimidasi saat melakukan peliputan di lokasi tambang galian C ilegal milik slamet “ucapan Iwan.
Saya berharap polres Luwu Timur tidak hanya fokus di pelanggaran ancaman dan intimidasi nya saja karna masyarakat luas saat ini ingin melihat dan mengetahui terkait Tambang galian C yang di duga ilegal yang sudah bertahun-tahun beroperasi apa kah pihak kepolisian polres Luwu Timur akan melakukan penutupan permanen dan menelusuri adakah oknum yang membekingi Slamet sehingga berani melakukan penambangan tanpa izin selama bertahun-tahun, ungkap Iwan .
Sekali lagi saya Iwan dari lembaga swadaya masyarakat LSM lira sangat mengapresiasi sikap dan langkah cepat polres Luwu Timur menindaklanjuti laporan teman wartawan sebagai korban pengancaman dan intimidasi oleh Slamet pemilik tambang galian C yang diduga ilegal.tutup Iwan.