MAKASSAR | POROSTENGAH.COM – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar dalam perkara sengketa informasi publik. Putusan ini sekaligus menguatkan keputusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (KI Sulsel) yang sebelumnya memenangkan pihak pemohon informasi.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa alasan kasasi Bawaslu Selayar tidak beralasan hukum. Majelis Hakim berpendapat bahwa putusan Komisi Informasi Sulsel sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka putusan Komisi Informasi Sulsel telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, Bawaslu Selayar wajib melaksanakan amar putusan dengan membuka serta memberikan informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon.
Sengketa ini bermula dari permohonan publik terhadap sejumlah dokumen kegiatan dan penggunaan anggaran di lingkungan Bawaslu Selayar. Karena tidak mendapatkan tanggapan terbuka, pemohon membawa perkara ke Komisi Informasi Sulsel, yang kemudian memutuskan bahwa informasi tersebut bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada publik.
Setelah dinyatakan kalah di Komisi Informasi dan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Bawaslu Selayar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kembali ditolak.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sulawesi Selatan, Zulkarnain, memberikan apresiasi terhadap sikap tegas Mahkamah Agung dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Putusan MA ini merupakan kemenangan bagi keterbukaan dan akuntabilitas lembaga publik. Sudah seharusnya setiap instansi, termasuk Bawaslu, bersikap transparan kepada masyarakat. Jangan ada lagi alasan untuk menutupi informasi yang memang bersifat publik,” ujar Zulkarnain, Jumat (24/10/2025).
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut menjadi preseden penting bagi lembaga-lembaga negara lainnya agar tidak lagi mengabaikan hak publik atas informasi.
“Kami di LIRA Sulsel berharap putusan ini menjadi pelajaran bersama. Keterbukaan adalah bagian dari pengawasan publik, dan menolak memberikan informasi sama saja dengan menolak akuntabilitas,” tambahnya.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan seluruh badan publik di Indonesia semakin patuh terhadap ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik, serta memperkuat budaya transparansi dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan lembaga negara.

















