PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI
News  

‎Tega! Kades Kertasono Lakukan Pemotongan Hak Warganya

PROBOLINGGO | POROSTENGAH.COM – Praktik pungutan liar (pungli) kembali menghantam warga Desa Kertosono, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Ironisnya, pemotongan terhadap bantuan masyarakat ini justru diduga dilakukan atas perintah orang yang seharusnya paling melindungi rakyat: Kepala Desa.

‎Dugaan pungli ini mencuat setelah sejumlah warga penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) mengaku kembali mengalami pemotongan pada tahun 2025 sebesar Rp70 ribu per KPM, setelah sebelumnya pada tahun 2024 dipotong hingga Rp100 ribu.

‎Informasi yang dihimpun wartawan dan LSM menyebutkan, pemotongan tersebut diduga kuat berasal dari instruksi Kepala Desa Kertosono. Bahkan salah satu perangkat desa berinisial RH tidak menampik dugaan itu.
‎“Penarikan itu memang atas perintah atasan,” ujarnya singkat.

‎Para penerima BLT di antaranya Ibu N, Bapak SH, Bapak S, Bapak ML, dan Bapak BS mengaku harus menyerahkan uang Rp70 ribu setelah menerima BLT sebesar Rp1.380.000. Alasannya, Rp20 ribu disebut untuk fotokopi KTP, dan sisanya Rp50 ribu diklaim sebagai “sumbangan”.
‎Namun tak ada satupun penjelasan apa bentuk sumbangan itu, untuk siapa, dan mengapa diwajibkan.

‎“Katanya buat sumbangan, tapi sumbangan apa? Nggak pernah dijelasin. Tahun lalu malah dipotong seratus ribu,” keluh salah satu warga.

‎Lebih memprihatinkan lagi, pemotongan itu dilakukan serentak kepada seluruh KPM. Dengan total 135 penerima, dugaan pungli tahun 2025 ini mencapai Rp9.450.000 dan tidak jelas ke mana mengalirnya. Seorang Kepala Dusun di RT 02 RW 01 bahkan mengakui bahwa pada 2024, “sumbangan” mencapai Rp100 ribu per KPM.

‎Padahal, aturan juklak-juknis BLT DBHCHT sangat tegas: bantuan tidak boleh dipotong sepeser pun oleh siapapun. Ketua Tim Investigasi Kaperwil Jatim dan Sejumlah LSM yang turun langsung ke lapangan menegaskan hal tersebut.

‎“Kami mengingatkan seluruh aparatur desa, jangan sekali-kali melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun. Bantuan pemerintah harus diterima utuh 100 persen oleh masyarakat,” tegasnya.

‎Kasus dugaan pungli ini menjadi sorotan tajam. Warga tidak mampu menyembunyikan rasa kecewa dan prihatin, karena tindakan yang merugikan rakyat kecil ini justru diduga dilakukan oleh figur yang seharusnya mereka percaya.

‎Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan, memeriksa aliran dana potongan tersebut, dan memberikan kepastian hukum agar praktik seperti ini tidak terus terjadi.

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM Bulukumba
error: Content is protected !!