MAROS | POROSTENGAH.COM – Seorang Ketua Kelompok Tani di Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, diduga mengancam akan membawa seorang jurnalis ke pihak kepolisian. Ancaman itu muncul lantaran jurnalis tersebut menolak mengungkap identitas narasumber terkait dugaan penjualan alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah.
Sebelumnya, sang jurnalis mengonfirmasi laporan dugaan penjualan alsintan kepada salah satu anggota kelompok tani yang bersangkutan. Namun, anggota kelompok itu membantah adanya penjualan dan mengklaim bahwa bantuan tersebut tidak diperdagangkan.
Tak lama kemudian, ketua kelompok tani menghubungi jurnalis dan meminta agar identitas pelapor dibuka. Permintaan itu ditolak karena sumber informasi meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Penolakan ini memicu kemarahan ketua kelompok, yang kemudian mengancam akan melaporkan jurnalis tersebut ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
“Kalau seperti itu, saya akan melapor ke polisi atas pencemaran nama baik,” ujarnya melalui panggilan WhatsApp, Jumat (28/11/2025).
Di sisi lain, jurnalis menegaskan bahwa dirinya memiliki hak tolak sesuai Kode Etik Jurnalistik, yakni hak untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber yang meminta dirahasiakan.
“Silakan saja kalau ingin melapor ke pihak kepolisian. Saya tetap tidak akan membuka identitas narasumber,” tegasnya.
Jurnalis itu juga menjelaskan bahwa berita terkait dugaan penjualan alsintan tersebut belum diterbitkan, karena masih dalam tahap pencarian informasi tambahan untuk memastikan validitas data.
“Saya sudah sampaikan juga bahwa berita ini belum terbit. Karena masih mencari info valid. Dan saya tekankan lagi, biarpun polisi yang meminta, identitas narasumber tetap saya lindungi karena itu amanat kode etik,” pungkasnya.


















