PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI

Onyx Club Makassar Diduga Beroperasi Tanpa Izin, PTSP Tegaskan: “Statusnya Ilegal”

MAKASSAR | POROSTENGAH.COM – Polemik keberadaan Onyx Club di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) kembali memanas. Bangunan megah dan mencolok itu diduga beroperasi tanpa mengantongi satu pun izin resmi, meski lokasinya berada tak jauh dari area pendidikan dan ikon religius Masjid 99 Kubah. Kontras tersebut memicu kritik keras publik, terutama terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas hiburan malam di kawasan strategis kota.

Pemerintah akhirnya angkat suara. Plt. Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan DPM-PTSP Makassar, Muh. Said Wahab, memastikan bahwa Onyx Club sama sekali belum mengajukan izin usaha tempat hiburan malam (THM).

Bank BRI Kas Summarecon BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025

“Untuk Onyx Club, sampai hari ini belum ada konfirmasi, belum ada pengajuan izin masuk. Dan di OSS juga tidak tercatat apa pun,” tegasnya, 5 Desember 2025.

Said menutup keterangannya dengan kalimat yang langsung menyita perhatian publik.

“Dengan kondisi itu, statusnya ilegal.”

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa operasional Onyx Club tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyalahi aturan perizinan yang berlaku di Kota Makassar.

Berbeda dengan keterangan resmi pemerintah, pihak manajemen Onyx Club justru menyampaikan hal lain.

Seorang pria yang mengaku sebagai Ari, manajer Onyx Club, menyebut bahwa usaha mereka sudah berizin.

“Kami nggak mungkin beroperasi kalau nggak ada izin,” ujarnya singkat.

Namun saat diminta bukti fisik maupun digital, manajemen tak mampu menunjukkan satu pun dokumen pendukung.

Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp hanya menghasilkan jawaban normatif.

“Nanti saya komunikasikan dan follow up. Plan schedule akan saya sampaikan 3 hari sebelumnya,” tulisnya.

Respons tersebut justru memperuncing keraguan publik terkait transparansi dan legalitas operasional Onyx Club.

Dugaan aktivitas ilegal di wilayah prestisius CPI ini membuat tekanan publik semakin kuat. Penempatan sebuah tempat hiburan malam yang tidak jelas perizinannya di kawasan yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan Masjid 99 Kubah dianggap tidak elok dan berpotensi mencoreng tata kelola kota.

Pemerintah Kota Makassar pun didorong melakukan verifikasi lapangan serta menindak tegas bila ditemukan pelanggaran.

Hingga kini, publik masih menunggu sikap tegas Pemkot Makassar. Di tengah klaim manajemen yang tak kunjung terbukti, keberadaan Onyx Club kian menegaskan satu pertanyaan: bagaimana sebuah bangunan megah bisa berdiri dan beroperasi tanpa satu pun izin yang tercatat resmi?

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM BULUKUMBA
error: Content is protected !!