MAROS | POROSTENGAH.COM – Sengketa lahan seluas 6 are di Dusun Balosi, Desa Pajukukang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros kembali memanas. Dua pihak yang sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah terlibat perselisihan hingga memicu ketegangan di lokasi.
Ketegangan terjadi saat pihak penggugat bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) hendak melakukan konstatering atau pengukuran ulang lahan sebagai bagian dari proses eksekusi.
Namun, rencana tersebut dihalangi oleh massa dari pihak tergugat yang telah berkumpul di jalan menuju lokasi sengketa.
Situasi semakin memanas setelah salah satu bagian kendaraan milik penggugat diduga dirusak oleh massa.
Sengketa ini berawal dari transaksi tanah pada tahun 1991. Pihak tergugat mengklaim bahwa lahan tersebut dibeli oleh ayahnya yakni Muhammad Tang dari Haji Hasuna. Namun, transaksi tersebut tidak disertai bukti pembelian resmi maupun sertifikat tanah.
Muzakkir, salah satu anak dari pihak tergugat, menjelaskan bahwa pada tahun 1991 almarhum ayahnya membeli tanah itu seharga Rp1.500.000 melalui perjanjian tertulis hitam di atas putih yang disepakati kedua belah pihak. Ia juga menyebut bahwa saat ini lahan tersebut sudah dihuni oleh ibunya dan terdapat pula bangunan TPA di atasnya.
“Kita ini masih satu rumpun, di tahun 1991 tante dari mama saya yakni Haji Hasuna yang punya tanah, diminta oleh bapak saya yakni Muhammad Tang, untuk dibeli kemudian dibanguni rumah. Namun pembelian pada saat itu hitam diatas putih, karena sistem pembelian tanah wajar seperti itu di tahun 1991, dan ternyata tanpa sepengetahuan kami anaknya Alhamarhum Haji Yunus mensertifikatkan lahan tersebut tanpa sepengetahuan kami, awalnya kami kira tanah lain ternyata tanah itu yang disertifikatkan padahal kita sudah beli, dan puluhan tahun mama saya yakni Daeng Radia tinggali, dirumah itu juga ada TPA,” ujar anak pihak tergugat Muzakkir, Kamis (11/12/2025).
Di sisi lain, ahli waris dari almarhum Haji Yunus mengklaim memiliki sertifikat resmi atas lahan yang sama. Almarhum Haji Yunus sendiri merupakan anak kandung dari Haji Hasuna. Klaim inilah yang memicu sengketa berkepanjangan hingga masuk ke Pengadilan Negeri Maros sejak tahun 2022.
Kuasa hukum penggugat yakni, Istiqlal Assad, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik sah almarhum Haji Yunus karena telah bersertifikat resmi. Ia menyebut pihaknya telah memenangkan persidangan hingga tiga kali, sehingga proses eksekusi dijadwalkan dimulai dengan pengukuran ulang oleh BPN.
“Ini tanah almarhum Haji Yunus suami dari Haji Ningsih dan bersertifikat. Kami sudah meminta secara baik kepada tergugat untuk keluar, namu pihak tergugat tidak mau, makanya kami gugat di pengadilan hingga kasasi dan kami menang. Jadi saat ini kami datang untuk konstatering sebelum eksekusi namun kami dihalangi oleh massa, bahkan ada anak kecil yang ikut,” ungkap Istiglal kuasa hukum pihak penggugat Kamis (11/12/2025).
Hingga kini, proses konstatering belum dapat dilanjutkan karena menunggu situasi yang lebih kondusif. Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya legalitas dan kelengkapan dokumen dalam setiap transaksi tanah demi menghindari sengketa di kemudian hari.



















