PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI

Polemik Retribusi PPI Bonehalang, Bupati Selayar Singgung Izin dan Aset Pemprov

SELAYAR | POROSTENGAH.COM – Terkait polemik pengelolaan retribusi di Pelabuhan Perikanan Inti (PPI) Bonehalang, Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhammad Natsir Ali, menegaskan bahwa pengelolaan harus dilakukan sesuai aturan dan mendapat izin dari otoritas yang berwenang.

‎“Yang saya sampaikan, selama sesuai aturan dan sudah mendapat izin dari otoritas yang memberikan kewenangan,” ujar Natsir Ali melalui pesan singkat, Minggu (14/12/2025).

Bank BRI Kas Summarecon BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025

Dalam pesannya, Bupati juga mempertanyakan kewenangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dalam memberikan izin pengelolaan PPI Bonehalang.

‎“Apa UPTD tidak mempunyai kewenangan memberikan izin?” tanya Natsir.

Ia kemudian mengarahkan agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemegang aset sekaligus pemilik kewenangan atas PPI Bonehalang.

‎Dari pernyataan tersebut, diduga Bupati belum memperoleh informasi yang utuh terkait adanya pengelolaan PPI Bonehalang oleh pihak ketiga.

Sementara itu, Polres Kepulauan Selayar saat ini tengah mendalami dan menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengelolaan serta penarikan retribusi di PPI Bonehalang yang menjadi sorotan publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar saat bertemu awak media di Klasik Coffee, Sabtu (13/12/2025).

Berdasarkan pantauan media, penarikan retribusi parkir yang dinilai memberatkan masyarakat di kawasan PPI Bonehalang masih terus berlangsung hingga Sabtu (13/12/2025). Warga pun meminta agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Terpisah, pihak Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Zul Janwar menyampaikan bahwa persoalan tersebut diduga merupakan urusan internal koperasi dengan pihak DG Mamba. Ia menegaskan, apabila penarikan retribusi dilakukan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, maka seluruh hasilnya harus disetor ke kas daerah serta menggunakan karcis atau tanda bukti resmi dari pemerintah provinsi.

“Yang membuat persoalan ini tidak mereda adalah karena UPT provinsi yang disebut-sebut memberi mandat kepada DG Mamba hingga kini belum mengambil sikap dan terkesan membiarkan persoalan ini terus berjalan,” ungkapnya.

Ia juga menilai seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi dan Kabupaten. Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 27 Tahun 2021, kewenangan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) berada di pemerintah kabupaten.

“Kami dari dinas hanya ingin menyampaikan bahwa dokumen yang digunakan DG Mamba sebagai dasar melakukan kegiatan tersebut cacat administrasi,” tegasnya.

‎Lebih lanjut disampaikan, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar telah melakukan koordinasi dengan DKP Provinsi. Bahkan, pihak dinas juga telah membangun komunikasi dengan DG Mamba dan mengingatkan agar kegiatan tersebut dihentikan sementara hingga ada kejelasan hukum dan administrasi.

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM BULUKUMBA
error: Content is protected !!