PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI

Dugaan Pelecehan, Warga Samataring Laporkan Tetangganya ke Polres Sinjai

POROSTENGAH.COM | SINJAI – Insial AP (22), warga Desa Langguli Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan yang diduga dilakukan oleh RS (50), tetangga korban sendiri, ke Polres Sinjai, pada Selasa, 30 Desember 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pelecehan yang dialami korban di rumahnya sendiri dan kini telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Ucapan Natal 2025 PT. BMS Ucapan Natal Bank BRI Kas Summarecon BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025

Korban adalah AP (22), sementara terduga pelaku adalah RS (50). Kasus ini juga mendapat perhatian dari LSM LIRA Sulawesi Selatan.

Peristiwa terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 20.40 WITA, sedangkan laporan resmi disampaikan ke Polres Sinjai pada 30 Desember 2025.

Kejadian berlangsung di rumah korban yang berlokasi di Desa Langguli, Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur.

Korban melaporkan kejadian tersebut karena merasa terancam, trauma, dan dirugikan secara psikologis, serta menilai perbuatan terduga pelaku tidak sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku.

Berdasarkan keterangan korban saat di konfirmasi langsung oleh Pewarta 05/01/2026, saat kejadian ia sedang sendirian di rumah karena orang tua dan adiknya bermalam di Karampuang. Ketika korban hendak memasukkan sepeda motor ke dalam rumah, terduga pelaku memanggilnya lalu masuk ke rumah tanpa izin dan meminta korban menutup serta mengunci pintu.

Permintaan tersebut ditolak korban. Namun, terduga pelaku tetap menutup pintu, berbisik mengajak korban ke ruang tengah, lalu mengeluarkan uang Rp100 ribu dan mendekatkan wajahnya ke korban. Merasa terancam, korban mendorong terduga pelaku dan berteriak meminta pertolongan.

Terduga pelaku kemudian mengalihkan pembicaraan dengan alasan salah orang dan segera meninggalkan rumah korban. Korban yang ketakutan menghubungi sepupunya untuk dijemput dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga. Korban juga sempat mengonfirmasi kepada anak terduga pelaku, yang menyatakan tidak pernah menyuruh ayahnya memberikan uang.

Saat ini, terduga pelaku telah sementara diamankan oleh pihak kepolisian guna kepentingan pemeriksaan dan tindak lanjut proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinator Wilayah LSM LIRA Sulawesi Selatan, Zulkarnain, meminta aparat penegak hukum menangani kasus ini secara serius dan transparan.

“Kasus dugaan pelecehan harus ditangani secara profesional. Keberanian korban melapor wajib mendapat perlindungan hukum,” tegas Zulkarnain.

Ia menambahkan bahwa LSM LIRA Sulsel akan mengawal proses hukum agar penanganan perkara berjalan adil dan tidak berhenti pada tahap awal.

Hingga berita ini terbit, pihak Polres Sinjai masih melakukan pendalaman kasus dan belum menyampaikan keterangan resmi lebih lanjut terkait status hukum terduga pelaku.

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM BULUKUMBA
error: Content is protected !!