POROSTENGAH.COM | SELAYAR – Koordinator Wilayah (Korwil) LSM LIRA Sulawesi Selatan angkat bicara terkait perkembangan kasus dugaan penipuan yang tengah bergulir di Polres Kepulauan Selayar. Sorotan utama diarahkan pada sikap terlapor yang disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.
Korwil LIRA Sulsel menilai ketidakhadiran terlapor dalam undangan klarifikasi aparat penegak hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menghambat penyelidikan dan memperpanjang polemik di tengah masyarakat.
“Ketika seseorang sudah dipanggil secara resmi oleh kepolisian, maka seharusnya kooperatif. Mangkir dari panggilan justru menimbulkan tanda tanya publik dan dapat memengaruhi kepercayaan terhadap proses hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak terlapor diketahui pernah membuat pernyataan tertulis bermaterai di hadapan Kanit Pidum Polres Selayar pada 16 Mei 2023. Dalam surat tersebut, yang ditandatangani atas nama Daeng Silajak, tertera kesanggupan untuk mengembalikan uang kepada Rasman Alwi sebesar Rp130.000.000.
Dalam isi pernyataan itu disebutkan, “Bersedia mengembalikan uang sama Rasman Alwi sejumlah Rp130.000.000. Dengan surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan bersedia dituntut secara hukum apabila saya ingkar.”
Selain itu, terlapor juga dikabarkan telah dipanggil oleh Polres Kepulauan Selayar pada 29 Januari 2026, namun tidak menghadiri panggilan tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap keseriusan pihak terlapor dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
Korwil LIRA Sulsel juga menekankan pentingnya profesionalisme penyidik dalam menangani perkara yang telah menjadi perhatian publik, terlebih setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Transparansi dan ketegasan, kata dia, menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi liar di masyarakat.
LIRA Sulsel mendorong agar seluruh pihak yang terlibat menghormati proses hukum serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat berwenang. Menurutnya, kepastian hukum bukan hanya penting bagi pelapor, tetapi juga bagi terlapor agar perkara dapat diselesaikan secara adil dan terbuka.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor terkait alasan ketidakhadirannya dalam panggilan penyidik. Kasus tersebut pun masih dalam proses penanganan Polres Kepulauan Selayar.



















