PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI
Hukum, News  

Dugaan Korupsi PLTA Musi Bengkulu, Tiga Orang Kembalikan Rp4,95 Miliar ke Kejati

POROSTENGAH.COM | BENGKULU –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima pengembalian uang sebesar Rp4,9 miliar dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Pengembalian uang terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Kontrol Utama PLTA Musi dengan nilai kontrak sebesar Rp32,079 miliar.

Hari Jadi Luwu 758 Ucapan Natal 2025 PT. BMS Ucapan Natal Bank BRI Kas Summarecon BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025

Uang tersebut dikembalikan oleh tiga pihak swasta, yakni:

– W S******, Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana;

– O M*****, Direktur PT Ostrada sekaligus Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia;

– H G****, Direktur PT Hensan Andalas Putera.

Pengembalian uang dilakukan dalam proses penyidikan yang berjalan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada 7 Januari 2026 dan diperkuat pada 13 Januari 2026.

Penitipan pengembalian kerugian negara diterima melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejati Bengkulu pada Bank Mandiri. Sementara proyek PLTA Musi berlokasi di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

Pengembalian uang dilakukan karena proyek tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa, sehingga menimbulkan dugaan mark up, rekayasa pelaksanaan, serta potensi kerugian keuangan negara.

Kejati Bengkulu menangani perkara ini melalui penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), termasuk pemeriksaan 22 saksi dari unsur PLN dan swasta, penggeledahan di sejumlah kantor di Jakarta, Palembang, dan Kepahiang, serta penyitaan dokumen yang berkaitan langsung dengan proyek.

Kepala Kejati Bengkulu melalui jajaran Pidsus menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses hukum. Penyidik tetap melanjutkan pendalaman perkara untuk mengungkap peran masing-masing pihak, aliran dana, serta nilai pasti kerugian negara.

Hingga kini, Kejati Bengkulu belum menetapkan tersangka. Namun penanganan perkara dipastikan terus berjalan secara profesional dan transparan.

Rincian Pengembalian Kerugian Negara

– W S****** (Dirut PT Citra Wahana Sekar Buana): Rp424.824.200

– O M***** (Direktur PT Ostrada / Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia): Rp526.315.789

– H G**** (Direktur PT Hensan Andalas Putera): Rp4.000.000.000

 

Total sementara pengembalian kerugian negara:

Rp4.951.139.989 (empat miliar sembilan ratus lima puluh satu juta seratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah).

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM BULUKUMBA
error: Content is protected !!