JAKARTA | POROSTENGAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026).
Yaqut ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan dan pengelolaan kuota haji pada periode 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengalokasian tambahan kuota haji yang seharusnya mengikuti aturan perundang-undangan.
Dalam penyelidikan tersebut, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penentuan kuota haji tambahan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan salah satu mantan staf khususnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penahanan terhadap Yaqut dilakukan setelah upaya hukum praperadilan yang diajukannya sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai penetapan status tersangka oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Yaqut membantah menerima uang atau keuntungan pribadi dari kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama. Ia menyebut sejumlah kebijakan yang diambil saat itu semata-mata untuk kepentingan dan keselamatan jemaah haji Indonesia.
Diketahui, Indonesia setiap tahunnya menerima kuota haji dari pemerintah Arab Saudi dengan jumlah mencapai ratusan ribu jemaah. Namun, dalam kasus ini penyidik menduga terjadi praktik suap dari sejumlah biro perjalanan haji untuk mendapatkan alokasi kuota keberangkatan.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tersebut. (**)



















