Partisipasi masyarakat Kedai Kopi Mekar
Media  

Dari Mulai Menjabat Wakil Hingga Jadi Bupati, Indah Putri Tolak HGU PT. Seko Fajar

Porostengah.com, Luwu Utara – Tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Seko Fajar Plantation yang berada di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan kini pengelolaanya resmi diserahkan kepada Bank Tanah.

Pengelolaan tanah bekas HGU PT. Seko Fajar Tersebut pengelolaannya diberikan kepada Bank tanah pasca adanya keputusan dalam Rapat Koordinasi Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Selatan yang dihadiri Dirjen Penataan Agraria Badan Pertanahan Nasional, dan Bupati Luwu Utara, sebagai tindak lanjut status Tanah Hak Guna Usaha PT. Seko Fajar, yang digelar di Kantor BPN Sulsel di Makassar, (26/22) lalu.

Bawaslu Selayar

Bank tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Badan tersebut berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, pengolahan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.

“Dari rakor tersebut di simpulkan bahwa penyelesaian konflik permasalahan bekas HGU Seko fajar di selesaikan dengan mekanisme pemberian hak kepada bank tanah yang menjadi naungan pemerintah, “Kata Plt. Dirjen Penataan agraria BPN, Dr. Andi Tenrisau

Andi Tenrisau mengatakan, pemberian hak pengelolaan kepada bank tanah dalam rangka pengaturan, penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

“Pemanfaatan tanahnya harus memperhatikan beberapa aspek, di antaranya Untuk penguasaan fisik lapangan oleh masyarakat secara itikad baik, adanya aset pemerintah yang sudah ada di lokasi, memperhatikan kebijakan pemerintah yang sudah di terapkan serta mengacu pada RTRW kabupaten Luwu Utara”, Jelasnya.

Selain itu Andi Tenri meminta kepada kanwil pertanahan provinsi Sulawesi Selatan agar terlebih dahulu melakukan IP4T dan studi kelayakan.

“Untuk penataan penguasaannya, kepemilikannya,penggunaan dan pemanfaatan tanah oleh menteri agraria/kepala BPN, harapan saya, agar segera menurunkan tim terlebih dahulu untuk melakukan IP4T dan studi kelayakan di lokasi bekas HGU,”Jelas dia.

Sementara itu, Bupati Luwu Utara menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Rakor terkait tindak Lanjut HGU PT. Seko Fajar. Ia mengungkapkan apa yang dibahas dan disepakati dalam Rakor merupakan dukungan berarti bagi pemerintah Luwu Utara dan Masyarakat Seko.

“Sejak lama, pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara dan masyarakat seko telah berupaya untuk menyuarakan apa yang menjadi harapan mereka terhadap HGU PT. Seko fajar, dan Alhamdulillah harapan itu telah terjawab melalui pertemuan ini.

Besar harapan kami, Semoga kedepan apa yang telah di simpulkan melalui pertemuan ini dapat berjalan dengan baik,”Ungkap Indah.

Sekedar diketahui, PT. Seko Fajar Plantation adalah Perusahaan berkecimpung dalam aktivitas bisnis Layanan Industri. PT. Seko Fajar Plantation mulai masuk di Seko, Luwu Utara pada tahun 1985 dan melakukan pengkaplingan di wilayah adat Orang Seko.

Perusahaan itu kemudian baru mulai melakukan studi kelayakan untuk pengembangan perkebunan teh di wilayah adat Seko pada tahun 1989. Pada tahun 1996, PT. Seko Fajar Plantation mendapat Sertifikat HGU No. 1/1996 tertanggal 10 Agustus 1996 dan Sertifikat HGU No. 2 tertanggal 16 Agustus 1996, dengan luas keseluruhan areal 23.718 hektar (data dari masyarakat saat FGD seko padang). Meski telah mendapatkan HGU, PT. Seko Fajar Plantation tidak melakukan aktifitas sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sebagaimana termaksud dalam Sertifikat HGU.

Hingga Tahun 2012, Kepala BPN RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 5/PTT-HGU/BPN RI/2012, tanggal 18 Januari 2012 tentang Penetapan Tanah Terlantar atas tanah Hak Guna Usaha Nomor 1 atas nama PT Seko Fajar Plantation dan Surat Keputusan Nomor 6/PTT-HGU/BPN RI/2012, tanggal 18 Januari 2012 tentang Penetapan Tanah Terlantar atas Tanah Hak Guna Usaha Nomor 2 atas nama PT Seko Fajar Plantation.

Namun Tanggal 28 Pebruari 2012, PT. Seko Fajar Plantation mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Kepala BPN RI tersebut, dan putusan terhadap gugatan tersebut memenangkan pihak perusahaan (PT. Seko Fajar Plantation).

PENOLAKAN IZIN HGU PT. SEKO FAJAR OLEH MASYARAKAT DAN PEMDA

Sebenarnya, keberadaan PT Seko Fajar ini telah mendapatkan penolakan dari masyarakat adat seko. Penolakan masyarakat adat Seko itu telah didengungkan sejak awal adanya izin konsensi tidak juga digubris oleh pemerintah Pusat, bahkan pihak Pemerintah Daerah telah menyampaikan dengan terbuka permintaan untuk mencabut izin HGU tersebut.

 

Pada tahun 2009 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara yang ketika itu masih dipimpin oleh Bupati Luthfi A. Mutty juga telah mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut HGU Perusahaan tersebut.

 

Keinginan serupa juga disampaikan oleh Indah Putri Indriani saat masih menjabat sebagai wakil Bupati Luwu Utara pada tahun 2011 silam dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AMAN di Lapangan Sabbang. Dengan tegas Indah Putri kala itu meminta kepada BPN agar konsensi PT. Seko Fajar di atas lahan 23.718 hektar yang menguasai wilayah masyarakat adat di tujuh desa agar segera dicabut.

 

Kemudian Indah Putri Indriani setelah menjabat Bupati, kembali menyampaikan penolakan perpanjangan Izin HGU PT. Seko Fajar. Penolakan itu ia sampaikan secara tegas saat menerima wakil warga Seko melalui Yayasan Masyarakat Seko Bersatu di Kantor Bupati Luwu Utara, Rabu (19/8/20) lalu.

Alasan Indah menolak perpanjang lahan HGU PT Seko Fajar Plantation karena kehadirannya dianggap tidak memberdayakan masyarakat setempat. PT Seko Fajar Plantation juga tidak melakukan Aktivitas sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sebagaimana termaksud dalam HGU. Kemudian keberadaan perusahaan itu mendapat penolakan keras oleh masyarakat.

“Untuk apa dipertahankan kalau lahan seluas itu dikuasai namun tidak dimanfaatkan. Apa untungnya bagi kita khususnya bagi masyarakat kita sendiri. Jadi saya sangat dukung kalau HGU itu tidak diperpanjang”,Ujar Indah Putri Indriani Kala itu saat menerima perwakilan masyarakat Seko, diruang kerjanya, didampingi Wakil Ketua DPRD Karemuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!