Porostengah.com, Kepulauan Selayar – Andi Tanri Abeng warga jalan Delima No.10 Benteng Kepulauan Selayar Sulsel mendatangi SPKT Polres Kepulauan Selayar untuk melaporkan dugaan tindak Pidana Penyebarluasan Pornografi melalui Sistem Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE), Senin 15/05/2023.
Laporan Tanri Abeng diterima oleh Kepala unit 1 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kanit 1 SPKT) Aipda Masjaya dengan nomor: STTLP/121/V/2023/SPKT/ Res.Kep.Selayar/ Polda Sulsel.
Tanri Abeng menjelaskan bahwa hal ini dilakukan karena sudah berulang kali berupaya menempuh proses damai atau mediasi tapi tidak ditanggapi oleh pihak keluarga perempuan, bahkan anaknya, Andi William Arera Bin Andi Tanri Abeng, dilaporkan ke Polres Kepulauan Selayar.
Sebelumnya, Andi William Arera Bin Andi Tanri Abeng dilaporkan ke polisi dengan Nomor: LP/B/100/1V/2023/SPKT/Res.Kep.Selayar/ Polda Sulsel, Tanggal 10 April 2023.
Kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor: SP.Sidik/52/ 1V/2023/ Reskrim, Tanggal 11 April 2023.
Andi William kemudian ditahan oleh penyidik PPA Polres Kepulauan Selayar berdasarkan Surat Perintah Penahanan: SP. Han/26/1V/2023/ Reskrim, Tanggal 14 April 2023 dan Surat Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Selayar Nomor: B -06/P.4.28/EKU.1/04 2023, Tanggal 27 April 2023.
“Tunggu saja, nanti saya akan beberkan fakta fakta dari awal kejadian sampai video bisa tersebar,” ungkap Andi Tanri Abeng. (#*#)