POROSTENGAH.COM, Selayar – Sebanyak kurang lebih 5,5 Miliar piutang Perusahaan Daerah Air Minum hingga akhir tahun 2022, yang hingga bulan Agustus 2023 belum terbayarkan. Piutang tersebut teridiri atas 2 kategori, yakni Piutang usaha dan Piutang Non Usaha.
Dikonfirmasi, Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kepulauan Selayar Asnawi Dahlan, ST., kepada Pewarta, Senin (7/8/2023) mengatakan bahwa nilai piutang sebesar 5,5 Miliar tersebut adalah total piutang PDAM kepada Rumah Tangga, Kantor Pemerintah Daerah maupun Lembaga atau Instansi Vertikal dan lainnya di Kepulauan Selayar.
“Total piutang PDAM senilai 5,5 Miliar tersebut merupakan akumulasi dari piutang sejak saat masih berstatus Perusahaan Air Minum (PAM), hingga berubah status dan resmi menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pada tahun 1991”, ucap Asnawi Dahlan.
Bentuk piutang terhadap Rumah Tangga, kata Asnawi, terdiri dari Piutang Usaha dalam bentuk tunggakan pembayaran langganan air dan Piutang Non Usaha dalam bentuk pemasangan baru (uang muka).
Lebih lanjut, Asnawi Dahlan mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Direktur PDAM Kepulauan Selayar sejak 5 tahun lalu pada tahun 2018 hingga sekarang, piutang PDAM tiap tahunnya itu rata-rata sebesar 700 juta.
“Dalam memberikan pelayanan, kami tentu ingin memberikan yang terbaik bagi para pelanggan. Namun jika kondisinya seperti ini, dan ketika ada kerusakan alat dan lain-lain, kami bisa apa?,” tutur Asnawi.
Jadi, jika PDAM mau dituntut agar bisa memberikan pelayanan maksimal, kami pikir harus ada solusi agar piutang PDAM ini bisa terbayarkan, pungkas Direktur PDAM Kepulauan Selayar, Asnawi Dahlan. (Tim).