DAK Swakelola 14 Sekolah di Selayar diduga libatkan oknum Polisi

Porostengah.com, Selayar – Sebanyak 14 sekolah yang mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, diduga tidak dikerja secara swakelola oleh pihak sekolah penerima dana DAK, namun diberikan ke pihak ketiga.

Sebanyak 14 sekolah yang mendapatkan DAK 2023 tersebut tersebar ke beberapa sekolah mulai PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Untuk PAUD sendiri mendapatkan dana DAK sebesar Rp 400 juta, Sekolah Dasar mendapatkan dana DAK RP 4 Milliar dan untuk Sekolah Menengah Pertama mendapatkan dana DAK sebesar Rp 5 milliar.

Kurang lebih 10 milliar dana DAK yang didapatkan untuk bantuan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk tahun 2023 ini.

DAK tersebut akan dipergunakan untuk Program Peningkatan Mutu Layanan Pendidikan melalui pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.

Namun dari data yang dihimpun awak media di lapangan pengerjaan sekolah-sekolah menggunakan DAK tersebut ternyata menyalahi aturan.

Dimana harusnya pengerjaannya itu harus dikerjakan secara swakelola oleh sekolah yang mendapatkan DAK namun faktanya dilapangan, pengerjaan DAK tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, pengerjaan Rehab inipun diarahkan ke oknum yang diketahui berinisial RS, kemudian RS mengarahkan pekerjaannya ke MR sebagai pihak ketiga.

“Iya, ada 14 sekolah yang mendapatkan bantuan DAK, yang totalnya kurang lebih Rp 10 milliar tetapi yang mengerjakan ini bukan pihak sekolah atau swakelola, namun pengerjaannya ditunjuk langsung dan diberikan pihak sekolah” ucap sumber.

Sumber menyebutkan bahwa yang mengarahkan pekerjaan tersebut ke RG adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK tersebut.

Dari penelusuran media di lapangan, diketahui RG merupakan oknum Polisi yang bertugas di Satlantas Polres Kepulauan Selayar.

Keterlibatan oknum Polisi tersebut dalam hal pengerjaan proyek membuat tanda tanya besar, sehingga sumber menduga ada main mata dalam pekerjaan DAK tersebut.

Diketahui, aturan yang melarang Anggota Polri Berbisnis, dijelaskan bahwa fungsi dan tugas pokok Kepolisian telah diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Main mata diduga kuat dilakukan oleh PPK bersama dengan RG karena data yang dihimpun media, RG ini merupakan adik ipar dari Bupati Selayar saat sekarang ini.

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan tersebut, Reni saat dikonfirmasi media menyebutkan kalau dirinya tidak melakukan hal-hal yang diduga melanggar hukum.

“Sama sekali saya tidak merasa ada yang salah saya lakukan jadi saya koperatif saja pak,” ucap Reni saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat, 25 Mei 2023.

Reni juga menjelaskan bahwa terkait Swakelola itu hanya ada 4 tipe, Tipe 1, 2, 3, dan 4. Berdasarkan SK Kepala Dinas, dilaksanakan secara Swakelola tipe 1.

Terkait dugaan keterlibatan oknum Polisi di Polres Selayar, Reni mengaku tidak menjawab karena tidak tau menahu terkait hal itu.

“Tidak benar itu pak. Saya juga tidak punya kapabilitas menjawab hal, tapi kalau terkait tupoksi saya sebagai PPK, saya bisa jawab,” ucap Reni.

Diketahui saat ini Reni bergeser jabatan dari Disdikpora, akan tetapi keterlibatan pada masa jabatannya tetap ada. Ucap Sumber

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!