Porostengah.com, Luwu Utara — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Luwu Utara kembali berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin. Pelaku tersebut adalah Vegaotista Als Vega, seorang pria berusia 22 tahun, yang diamankan pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 Wita di teras rumah warga Kelurahan Salassa, Kabupaten Luwu Utara. Kamis (23/03/24).
Pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi jual beli obat-obatan di tempat tersebut. Tim Sat Resnarkoba dipimpin oleh Kanit Opsnal Narkoba Aiptu Hamri, S,An melakukan penggerebekan dan menemukan Vega sedang menguasai sebuah tas samping berwarna hitam. Dalam tas tersebut terdapat sediaan farmasi tanpa izin, yakni Tramadol sebanyak 60 butir dan THD sebanyak 192 butir, serta uang tunai sebesar Rp 90.000.
Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa ia telah menjual obat-obatan jenis Tramadol dan THD selama lebih dari satu bulan melalui pemesanan online dengan harga Rp 700.000. Hal ini menjadi keprihatinan karena penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli.,S.i.k.,m.h.,m.tr.opsla, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Sat Resnarkoba dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Luwu Utara. “Kami akan terus meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku peredaran obat-obatan terlarang guna menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat,” ujarnya
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo, serta uang tunai sebesar Rp 80.000 yang diduga hasil dari penjualan obat-obatan ilegal. Proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.
Atas perbuatannya, Vegaotista Als Vega akan dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan Ayat (2) Undang – undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang – undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 53 Ayat (1) KUHP.